TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Dilanjutkan, Bagaimana Nasib Status Pinjaman Ahmad Dhani?

Persidangan sudah melebihi batas masa pinjaman

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi yang terjerat dakwaan pencemaran nama baik terpaksa harus berada di Surabaya lebih lama. Pasalnya, nota keberatannya atas dakwaan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

1. Perkara Ahmad Dhani dilanjutkan

IDN Times/Fitria Madia

Keputusan tersebut ditetapkan saat sidang keempat Ahmad Dhani, Selasa (19/2). Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa pengadilan atas dirinya harus dilanjutkan. Jadwal persidangan berikutnya yaitu pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

"Kami mengikuti peraturan kan minimal pemanggilan saksi itu 3 hari. Jadi kami mengajukan persidangan minggu depan meski majelis hakim meminta dua hari lagi," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Hari Basuki.

2. Persidangan melebihi target pinjaman

IDN Times/Vanny El Rahman

 

Persidangan pun dapat dipastikan berjalan lebih lama dari yang ditargetkan yaitu 30 hari. Padahal status Dhani saat ini merupakan pinjaman tahanan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Kalau penangguhannya dikabulkan, ya sudah. Lepas dong. Karena di sini kan dia gak ditahan," jelas kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian.

Baca Juga: Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan Dilanjut

3. Berharap penangguhan Dhani dikabulkan

IDN Times/Fitria Madia

 

Masa peminjaman Dhani oleh Pengadilan Tinggi Jatim diketahui akan habis pada 2 Februari 2019. Tim kuasa hukum pun berharap penangguhan Dhani dapat dikabulkan sehingga Dhani hanya perlu ke Surabaya saat jadwal persidangan.

"Saat persidangan dia bisa dari Jakarta langsung jadi bisa bolak-balik yang penting bisa hadir. Perkara di Surabaya kan tidak ditahan Mas Dhani," tuturnya.

Baca Juga: Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad Dhani

Berita Terkini Lainnya