Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad Dhani

Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan

Surabaya, IDN Times - Sidang ke empat terdakawa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani berjalan singkat, Selasa (19/2). Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela Majelis Hakim atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

1. Dhani memakai kaus bergambar Gus Dur

Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sebelum persidangan dimulai, ruang Sidang Cakra terkunci sehingga awak media tidak diperbolehkan masuk. Terdakwa memasuki ruang persidangan 5 menit sebelum persidangan. Ia nampak mengenakan blangkon hitam dan kemeja putih dilapisi kaus putih berlambangkan foto Gus Dur.

"Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi," ujar Dhani.

Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sandiaga: Dia Banyak Senyum

2. Persidangan berlangsung singkat

Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad DhaniIlustrasi hukum (Pixabay)

 

Persidangan berlangsung selama 20 menit. Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono memimpin persidangan putusan sela dan membacakan nota keberatan serta pendapat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum.

"Menimbang bahwa keberatan adalah suatu usaha terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menghindarkan diri dari dakwaan. Sehingga apabila keberatan dapat diterima maka pengadilan dapat dihentikan," ujar Anton.

3. Hakim menolak nota keberatan kuasa hukum

Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Anton menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis Hakim, nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Anton menjelaskan bahwa pihaknya menemukan baik tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, dan pelapor telah tercantum.

"Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil.
Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya," terangnya.

4. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kamis depan

Sidang 20 Menit, Hakim Tolak Nota Keberatan Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Majelis Hakim pun menetapkan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani tak dapat diterima. Persidangan pun dilanjutkan pada Selasa (26/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan Dhani Ahmad tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegasnya diikuti ketukan palu.

Baca Juga: Diciumi Hingga Dikentuti, Kisah Ahmad Dhani di Rutan Madaeng

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya