Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan Dilanjut

Putusan Sela akan disampaikan Selasa pekan depan

Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2). Agendanya adalah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah Dhani beserta kuasa hukumnya mengajukan 5 poin eksepsi Selasa (12/2) lalu.

Baca Juga: Beredar Surat Ahmad Dhani untuk Sang Ibu: Aku Sedang di Sekolah

1. JPU menolak eksepsi yang diajukan Dhani

Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan DilanjutIDN Times/Vanny El Rahman

Setelah menjelaskan berbagai pertimbangan, Ahmad Hary Basuki selaku JPU memutuskan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tersangka ditolak. "JPU keberatan dengan lima poin yang diajukan oleh kuasa hukum. Dengan itu JPU menyatakan, menolak atas nota keberatan," kata Hary saat persidangan.

2. Delik aduan dilaporkan oleh organisasi berbadan hukum

Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan DilanjutIDN Times/Vanny El Rahman

Salah satu poin keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum ihwal pihak pelapor. Menurut pengacara, dakwaan yang diajukan pelapor tidak berdasar menurut hukum. Sebagaimana diketahui, salah satu pihak yang melapor adalah Koalisi Bela NKRI.

"Delik aduan bahwa organisasi tersebut (yang melaporkan) sudah berbadan hukum. Organisasi berbadan hukum ada subjeknya, yaitu ketua atau orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota organisasi. Itulah yang melaporkan," tambah Hary.

3. Tanggal sudah tertulis di surat dakwaan

Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan DilanjutIDN Times/Vanny El Rahman

Nota keberatan lainnya, kuasa hukum tidak melihat adanya tanggal pada surat dakwaan. Di surat tersebut hanya tertulis Surabaya, Januari 2019. "Dasar penolakannya salah satunya tanggal. Ternyata sudah diberi tanggal tuh," lanjut dia.

4. JPU yakin telah bekerja sesuai mekanisme hukum

Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan DilanjutIDN Times/Vanny El Rahman

Dengan mempertimbangkan segala aspek, JPU yakin telah bekerja sesuai mekanisme hukum yang ada. Karenanya, mereka memohon majelis hakim untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Dhani.

Di akhir prosesi sidang, majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan sela pada Selasa (19/2) nanti.

Baca Juga: Peci Sufi dan Selawat Iringi Perjalanan Dhani Menuju Ruang Sidang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya