Sering Tak Sopan ke Hakim, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun
Hukuman ini dua kali lipat dari tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus pembakaran mobil mewah pedangdut Via Vallen akhirnya mencapai tiitk akhir. Hakim telah memutuskan pembakar mobil Via bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Video Klipnya Disebut Plagiat, Via Vallen: Aku Malu Banget
1. Pije divonis 6 tahun penjara
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021), Majelis Hakim membacakan putusan bagi terdakwa pembakar mobil Via, Pije (40). Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak menegaskan putusan bahwa Pije bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan," ujar Dameria dalam membacakan amar putusan.
Baca Juga: Sama-sama dari Sidoarjo, Adu Pesona Pedangdut Via Vallen vs Lala Widy