TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sering Tak Sopan ke Hakim, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun

Hukuman ini dua kali lipat dari tuntutan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kasus pembakaran mobil mewah pedangdut Via Vallen akhirnya mencapai tiitk akhir. Hakim telah memutuskan pembakar mobil Via bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara.

Baca Juga: Video Klipnya Disebut Plagiat, Via Vallen: Aku Malu Banget

1. Pije divonis 6 tahun penjara

Instagram.com/Viavallen

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021), Majelis Hakim membacakan putusan bagi terdakwa pembakar mobil Via, Pije (40). Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak menegaskan putusan bahwa Pije bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan," ujar Dameria dalam membacakan amar putusan.

2. Hal yang memberatkan karena tidak sopan

Instagram.com/Viavallen

Vonis ini lebih berat dua kali lipat dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan perbuatan Pije adalah risiko pembakaran yang bisa melukai orang serta tindakan Pije yang tidak sopan selama persidangan.

"Yang memberatkan adalah membuat saksi atau korban Maulidia Oktavia atau Via Vallen merugi sebesar Rp1 Miliar 6 Juta. Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama persidangan. Yang meringankan masih usia muda, dan terus terang atas perbuatannya," tuturnya.

Baca Juga: Sama-sama dari Sidoarjo, Adu Pesona Pedangdut Via Vallen vs Lala Widy

Berita Terkini Lainnya