TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama PPKM, Jam Operasional Mal di Surabaya Sampai Pukul 20.00 WIB

Bukan 19.00 WIB seperti peraturan pemerintah pusat

Ilustrasi mal saat pengetatan (IDN Times/Anata)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan sedikit perbedaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berbeda dengan instruksi Mendagri, batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal di Surabaya berlangsung sampai pukul 20.00 WIB.

1. Jam operasional mal jadi pukul 20.00 WIB

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, keputusan ini diambil usai rapat koordinasi PPKM bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan seluruh kepala daerah yang melaksanakan PPKM di Jatim. Dalam rakor tersebut, akhirnya Whisnu memutuskan untuk sedikit melonggarkan pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

"Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kami koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kami melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” ujar Whisnu, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: PPKM Hari Pertama, Sidoarjo Aktifkan 7 Titik Penyekatan Malam Ini

2. Ada Perwali baru PPKM

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Dok Humas Pemkot Surabaya

Selain itu, ia juga sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Surabaya. Perwali Nomor 2 tahun 2021 itu disesuaikan dengan Inmendagri dan peraturan PPKM.

"Kami juga sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pihak-pihak bersangkutan seperti pengelola pusat perbelanjaan, mal, pimpinan kantor, dan lain-lain berkaitan dengan PPKM," tuturnya.

3. WFH 75 persen bagi seluruh kantor, baik pemerintahan maupun swasta

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Whisnu mengatakan bahwa work from home (WFH) 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Kota Pahlawan. Namun terdapat pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat.

“Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan,” tuturnya.

Baca Juga: 1.677 Personel Gabungan Diterjunkan untuk PPKM Jatim

Berita Terkini Lainnya