Selama PPKM, Jam Operasional Mal di Surabaya Sampai Pukul 20.00 WIB
Bukan 19.00 WIB seperti peraturan pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan sedikit perbedaan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berbeda dengan instruksi Mendagri, batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal di Surabaya berlangsung sampai pukul 20.00 WIB.
1. Jam operasional mal jadi pukul 20.00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menuturkan, keputusan ini diambil usai rapat koordinasi PPKM bersama Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dan seluruh kepala daerah yang melaksanakan PPKM di Jatim. Dalam rakor tersebut, akhirnya Whisnu memutuskan untuk sedikit melonggarkan pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.
"Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kami koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kami melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” ujar Whisnu, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: PPKM Hari Pertama, Sidoarjo Aktifkan 7 Titik Penyekatan Malam Ini
Baca Juga: 1.677 Personel Gabungan Diterjunkan untuk PPKM Jatim