TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Surabaya, Pemkot Waspada Penularan di Pasar Tradisional

Berbagai upaya ditempuh agar warga tidak tertular

Suasana di pasar Kosagra, Rungkut, Surabaya. IDN Times/Faiz Nashrillah

Surabaya, IDN Times - Pasar merupakan salah satu pusat penyebaran COVID-19 yang massif di Kota Surabaya. Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa pasar akan dijaga ketat agar tidak menimbulkan klaster baru selama PSBB.

1. Physical distancing hal utama yang harus dijaga dalam pasar

Suasana di pasar Kosagra, Rungkut, Surabaya. IDN Times/Faiz Nashrillah

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menuturkan, pasar merupakan salah satu pengecualian tempat publik yang masih diperbolehkan buka selama PSBB karena masyarakat tetap harus memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Namun untuk mencegah penularan COVID-19, Hebi memastikan bahwa protokol pencegahan COVID-19 dipatuhi oleh setiap orang yang beraktivitas dalam pasar.

"Yang diinginkan oleh Bu Wali (Kota Surabaya Tri Rismaharini) utamanya adalah physical distancing itu. Itu yang paling penting," ujar Hebi saat dibubungi IDN Times, Senin (27/4).

2. Pengendalian gerombolan dalam pasar

Beberapa pembeli di Pasar Wonokromo terpantau memakai masker N95, Selasa (3/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah gerombolan dalam pasar. Hebi menuturkan, tiap-tiap pasar diatur sedemikian rupa jaraknya antar pedagang agar tidak saling berhimpitan. Selain itu para pembeli dan kuli panggul juga diminta tidak bergerombol.

"Kalau sampai terlalu rapat, nanti akan ada yang memperingatkan. Nanti ada dari penegak hukum," tegasnya.

Baca Juga: Positif COVID-19 dari Pasar Kapasan dan PGS, Kini ada "Klaster Pasar"

3. Tiap orang harus pakai masker

Aktivitas pedagang disalah satu pasar tradisional di Bantul. IDN Times/Istimewa

Setelah itu, tiap orang yang beraktivitas di pasar baik pedagang, karyawan, pembeli, dan kuli panggul diwajibkan menggunakan alat perlindungan diri minimal masker. Jika kedapatan tidak mengenakan masker, maka ia akan dilarang memasuki pasar.

"Kita juga sudah sediakan tempat cuci tangan di setiap pasar. Kita juga usahakan adanya bilik sterilisasi agar tiap orang bisa sterilisasi sebelum masuk pasar," imbuhnya.

Baca Juga: PD Pasar Surya Formulasikan Kompensasi Pedagang Pasar Kapasan

Berita Terkini Lainnya