TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai Jombang

Tak ada alasan jaksa menunda proses perkara

Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Upaya praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, MSAT (39) ditolak sepenuhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Pakar hukum pun meminta kasus kekerasan seksual dengan korban 5 orang santriwati ini harus segera memasuki persidangan.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan Ditolak Hakim

1. Pakar pidana minta perkara segera diproses lebih lanjut

Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Ahli hukum pidana dari Binus University, Dr. Ahmad Sofian, S.H. M. A menegaskan bahwa jaksa tidak lagi memiliki alasan untuk menunda-nunda pelimpahan perkara ke PN Surabaya. Menurut Sofian, proses praperadilan merupakan bukti bahwa perkara tersebut sudah matang dan layak dilanjutkan ke persidangan.

"Putusan ini menjadi bukti otentik bahwa Jaksa harus segera menyatakan berkas perkara lengkap dan segera diajukan ke proses penuntutan terhadap MSAT," ujarnya, Jumat (17/12/2021).

2. Jaksa disebut tak boleh lagi takut memproses perkara

IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, dalam kasus ini Sofian menilai jaksa peneliti memiliki ketakutan tersendiri. Diungkapkan dalam persidangan praperadilan bahwa para jaksa takut bukti tak lengkap dan tersangka malah divonis bebas. Namun, Sofian menekankan bahwa ketakutan tersebut tak perlu lagi terjadi.

"Jaksa tidak perlu khawatir dan ragu-ragu untuk menyatakan berkas penyidikan tidak lengkap, karena telah diuji pada sidang praperadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri 

Berita Terkini Lainnya