Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai Jombang
Tak ada alasan jaksa menunda proses perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Upaya praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiai di Jombang, MSAT (39) ditolak sepenuhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Pakar hukum pun meminta kasus kekerasan seksual dengan korban 5 orang santriwati ini harus segera memasuki persidangan.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan Ditolak Hakim
1. Pakar pidana minta perkara segera diproses lebih lanjut
Ahli hukum pidana dari Binus University, Dr. Ahmad Sofian, S.H. M. A menegaskan bahwa jaksa tidak lagi memiliki alasan untuk menunda-nunda pelimpahan perkara ke PN Surabaya. Menurut Sofian, proses praperadilan merupakan bukti bahwa perkara tersebut sudah matang dan layak dilanjutkan ke persidangan.
"Putusan ini menjadi bukti otentik bahwa Jaksa harus segera menyatakan berkas perkara lengkap dan segera diajukan ke proses penuntutan terhadap MSAT," ujarnya, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri