Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan Ditolak Hakim

Riuh tepuk tangan iringi putusan

Surabaya, IDN Times - Permohonan praperadilan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai berinisial MSAT (39) terhadap beberapa santriwati di Jombang ditolak oleh hakim. Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal, Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021). Musababnya, termohon yang diajukan kurang.

1. Seluruh permohonan ditolak hakim

Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan  Ditolak HakimSidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Dalam sidang ini, pemohon MSAT yang diwakili kuasa hukumnya, Setijo Boesno menggugat termohon Kapolda dan pihak Kejati Jawa Timur (Jatim) supaya status tersangka kliennya dicabut. Tak hanya itu, pemohon juga meminta ganti rugi sebesar Rp100 juta.

"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima," ujar Ginting saat membacakan amar putusannya.

2. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah lokasi kejadian

Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan  Ditolak HakimSidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Lebih lanjut, Ginting menimbang bahwa permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang. "Menimbang bahwa permohonan pemohonan kurang pihak, sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang, tidak bisa pertanggung jawabannya oleh Polda Jatim," katanya.

Menurut Ginting, Polda Jatim hanya bertugas melanjutkan pemeriksaan kasus. Sedangkan penetapan tersangka MSAT ditetapkan Polres Jombang. "Mulai dari adanya laporan polisi dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan seluruhnya diawali di Polres Jombang. Berdasarkan fakta tersebut benar bahwa penetapan tersangka oleh Polres Jombang," jelas dia.

3. Ruang sidang riuh tepuh tangan dengan putusan hakim

Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan  Ditolak HakimSidang putusan praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu ponpes Jombang. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara itu, Setijo tidak menanggapi putusan tersebut. Di saat yang sama, ruang sidang riuh dengan tepuk tangan. Sejumlah orang yang ada di dalam ruangan bersorak dan senang dengan putusan hakim. "Hidup keadilan! Hidup pak hakim!," teriak orang-orang, diiringi riuh tepuk tangan.

Baca Juga: Kemen PPPA Pantau Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya