Praperadilan Ditolak, Komnas PA Minta Tersangka JE Ditahan
Kapan perkara bisa P21?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta agar tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE segera ditahan. Menurutnya, putusan hakim yang menolak permohonan JE di sidang praperadilan sudah menjadi dasar yang kuat untuk menahan JE.
Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak
1. Komnas PA bersyukur gugatan JE ditolak hakim
Arist mengatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak gugatan JE terhadap Kapolda Jatim sudah sesuai dengan harapannya. Ia yakin, sidang praperadilan ini menjadi pelajaran bagi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak lainnya.
"Anak Indonesia menunggu pelaku-pelaku kekerasan seksual. Tidak ada satupun yang lolos dari praperadilan karena itu bukti-buktinya cukup baik," ujar Arist, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi