TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilan Ditolak, Komnas PA Minta Tersangka JE Ditahan

Kapan perkara bisa P21?

Arist Merdeka Sirait saat mendampingi korban dugaan kekerasan seksual di sekolah SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta agar tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE segera ditahan. Menurutnya, putusan hakim yang menolak permohonan JE di sidang praperadilan sudah menjadi dasar yang kuat untuk menahan JE.

Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak

1. Komnas PA bersyukur gugatan JE ditolak hakim

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Arist mengatakan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak gugatan JE terhadap Kapolda Jatim sudah sesuai dengan harapannya. Ia yakin, sidang praperadilan ini menjadi pelajaran bagi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak lainnya.

"Anak Indonesia menunggu pelaku-pelaku kekerasan seksual. Tidak ada satupun yang lolos dari praperadilan karena itu bukti-buktinya cukup baik," ujar Arist, Selasa (25/1/2022).

2. Minta JE segera ditahan

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Dari hasil praperadilan tersebut, Arist pun meminta agar JE segera ditahan. Menurutnya, ancaman hukuman JE sudah cukup tinggi untuk ditahan. Apalagi, gugatan yang diajukan JE dianggap sudah melecehkan Polda Jatim sehingga ia pantas ditahan.

"Dalam proses praperadilan, itu adalah sesuatu yang berada di luar dugaan kita dan melecehkan pihak penyidik," tuturnya.

Baca Juga: Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi

Berita Terkini Lainnya