Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak

Jadi kapan pak disidang?

Surabaya, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan hasil sidang praperadilan kasus pemerkosaan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia, JE. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh permohonan tersangka ditolak.

1. Hakim tolak permohonan JE

Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI DitolakSidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Hakim tunggal sidang praperadilan, Martin Ginting menjelaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim. Ia pun memutuskan bahwa permohonan dari pihak JE ditolak sepenuhnya.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," ujar Martin di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (24/1/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Martin, praperadilan ini seharusnya melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Jatim. Pasalnya, pihak Kejati yang bertanggung jawab atas prapentututan dan kelengkapan alat bukti kasus. Dalam hal ini, perkara dugaan pemerkosaan oleh JE terhadap siswi-siswinya masih dikembalikan oleh jaksa ke penyidik Polda Jatim karena bukti yang kurang lengkap.

"Pengadilan berpendapat, pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini," tuturnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Disidang, Tersangka Pencabulan SMA SPI Gugat Kapolda Jatim

2. JE menuntut Kapolda Jatim untuk batalkan penyidikan dan status tersangka

Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI DitolakSidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Sidang praperadilan ini telah dimulai sejak Jumat (14/1/2022). JE melayangkan gugatannya terhadap Kapolda Jatim karena merasa penyidikan dan penetapan tersangkanya tidak sah. Pihak JE pun memberikan dua permohonan yaitu penghentian proses penyidikan terhadap JE serta membatalkan status tersangkanya. Alasannya, tidak tercukupi alat bukti dalam perkara tersebut.

"Kejati Jatim mengembalikan perkara 2 kali karena belum terpenuhinya alat bukti. Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup," sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.

3. Putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap

Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI DitolakSidang putusan praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (24/1/2022) di PN Surabaya. (IDN Times/Fitria Madia)

Namun, dengan alasan tidak cukupnya pihak, Martin telah memutuskan bahwa permohonan pihak JE ditolak sepenuhnya. Sidang praperadilan ini pun sudah dihentikan dengan 3 kali ketok palu hakim.

"Terhadap putusan kita telah tahu bahwa praperadilaa adalah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian kami nyatakan persidangan ini telah selesai dan ditutup," pungkas Martin.

Baca Juga: Tersangka Perkosaan SMA SPI Gugat Polda Jatim, Komnas PA Yakin Menang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya