Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal dari Kalteng Digagalkan
Burung-burung ini disembunyikan di dek bawah kapal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya (BBKPS) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung berkicau ilegal asal Kalimantan Tengah. Ribuan burung ini disembunyikan di bagian dek bawah kapal.
Baca Juga: Ternak Burung Murai, Remaja di Kota Batu Hasilkan Jutaan Rupiah
1. Ribuan burung diselundupkan dari Kalteng
Sub Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Surabaya Hutri Widarsa menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan hewan ini berawal dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan satwa di Pelabuhan Paciran. Ribuan burung itu diangkut KMP Drajat Paciran dari Pelabuhan Baharu Kalteng.
Tim BBKPS pun menyelidiki kapal ini, Selasa (11/1/2022) tengah malam. Mereka kemudian menemukan kendaraan yang memuat pilihan kemasan kardus, keranjang plastik diduga berisi burung.
“Setelah diperiksa ternyata benar burung berkicau uang ditaksir senilai Rp150 juta,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksin Booster di Surabaya Ada di 12 Puskesmas