TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penghuni Rusun di Surabaya Wajib Vaksinasi, akan Diusir Jika Menolak

Rusun rawan menjadi klaster COVID-19

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Surabaya, IDN Times - Klaster rumah susun masih menjadi momok tersendiri bagi Kota Surabaya. Setelah menggelar tes swab massal bagi seluruh penghuni 18 rusun, kini mereka juga menjadi target vaksinasi COVID-19. Harapannya, vaksinasi ini bisa mencegah penularan COVID-19 di rusun. Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang menolak.

1. Penghuni rusun jadi sasaran vaksinasi

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita saat memantau vaksinasi di RSUD dr.Soewandhi, Rabu, (24/2/2021). IDN Times/Fitria Madia

Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan bahwa vaksinasi bagi para penghuni rusun ini akan dilakukan di tahap ketiga vaksinasi yang dimulai pada 5 Juni 2021. Vaksinasi bagi penghuni rusun dianggap perlu lantaran mereka hidup dalam lingkungan yang padat dan tak memungkinkan menjaga jarak. 

"Banyak orang dan rapat sekali ruangan-ruangannya. Sehingga memang wajib vaksin untuk menghindari (COVID-19)," ujar Feny, sapaan akrab Febria, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: 12 Penghuni Positif COVID-19, 18 Rusun di Surabaya Tes Swab Massal

2. Akan diusir jika tak mau vaksinasi

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Feny mencatat ada 10.190 orang penghuni rusun yang terdaftar dalam penerima vaksin tahap tiga. Vaksinasi ini bersifat wajib bagi penghuni rusun. Jika mereka tidak divaksinasi, mereka pun tidak diperkenankan untuk tinggal di rusun.

"Jadi nanti sekitar tanggal 5 Juni mereka (penghuni rusun) kita lakukan vaksin massal seluruh rusun. Arahan dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), kalau tidak mau swab, tidak mau vaksin, mereka tidak boleh tinggal di rusun," tuturnya.

Baca Juga: Penghuni Rusun Tolak Swab Massal, Pemkot Gunakan Tanda Tinta di Jari

Berita Terkini Lainnya