TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti

Pihak kuasa hukum masih yakin JE tak bersalah

Suasana sekolah Selamat Pagi Indonesia. Tak banyak aktivitas di sekolah tersebut. IDN Times/Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), berinisial JE telah resmi menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum JE tengah menyusun rencana lanjutan dengan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa JE tidak bersalah atas seluruh laporan yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: [BREAKING] Pendiri SPI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

1. Kuasa hukum tersangka siapkan bukti-bukti

Recky Bernadus Surupandy saat menyampaikan keterangan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia. IDN Times/Alfi Ramadana

Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus mempersiapkan tindakan lanjutan atas penetapan tersangka kliennya tersebut. Ia memastikan, bukti-bukti yang pihaknya miliki cukup kuat untuk membuktikan bahwa JE tak melakukan sangkaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam," ujarnya, Jumat (6/8/2021).

2. Bukti yang dikumpulkan disebut cukup kuat untuk melindungi tersangka

Konferensi pers yang dilakukan oleh Sekolah Selamat Pagi Indonesia dan Kuasa Hukum JE. IDN Times/Alfi Ramadana

Namun, Recky tak memaparkan bukti-bukti apa saja yang ia miliki untuk membantah tuduhan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh JE. Ia memilih fokus terlebih dahulu menyiapkan materi dengan matang. Meski demikian, ia yakin bahwa bukti-bukti tersebut bisa menyelamatkan JE dari jeratan hukum.

"itu bukti telak bagi kami (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tuturnya.

3. Percaya polisi akan bersikap objektif

Kuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy saat konferensi pers di Sekolah Selamat Pagi Indonesia. IDN Times/Alfi Ramadana

Ia menambahkan, para penyidik kepolisian pasti akan mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka miliki. Ia menuturkan bahwa lembaga kepolisian memang seharusnya menjunjung objektifitas dalam penanganan setiap perkara.

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan. Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkasnya.

Baca Juga: JE Tersangka, Kepsek SPI: Kasus Tak Ada Hubungannya dengan Sekolah

Berita Terkini Lainnya