JE Tersangka, Kepsek SPI: Kasus Tak Ada Hubungannya dengan Sekolah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batu, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan JE, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual. Gelar perkara atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret JE sendiri sudah selesai dilakukan. JE sendiri diketahui merupakan inisiator dan pemilik dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu. Pihak SPI pun merespons penetapan tersangka tersebut.
1. Pembelajaran tetap berjalan normal
Setelah penetapan tersebut, Kepala Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia menjelaskan bahwa proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan normal. Pasalnya, kasus tersebut tak berhubungan langsung dengan sekolah. Belum lagi kasus tersebut juga sudah terjadi cukup lama.
"Kami di sini menjalankan sesuai yang seharusnya dilakukan pembelajaran di sekolah. Tidak ada yang berubah," urainya Kamis (5/8/2021).
2. Tak mau terlalu banyak berkomentar
Risna sendiri enggan terlalu banyak berkomentar atas putusan tersebut. Menurutnya hal itu bukanlah kewenangannya. Risna mengaku akan terus memastikan bahwa proses pembelajaran di SPI tak terganggu.
"Selebihnya silahkan hubungi pengacara saja," tambahnya. Kuasa hukum JE, Recky Bernardus belum merespons saat dimintai konfirmasi.
Baca Juga: Pendiri SPI Tersangka, Polisi Akan Kembali Melakukan Pemeriksaan
3. JE resmi ditetapkan sebagai tersangka hari ini
Polda Jawa Timur memastikan bahwa pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), berinisial JE resmi jadi tersangka dugaan kekerasan seksual. Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Ali Mahfud, mengatakan bahwa penetapan itu dilakukan usai mereka melakukan gelar perkara di sekolah. Polisi juga sudah menerima kelengkapan bahan dari pelapor.
Baca Juga: [BREAKING] Pendiri SPI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual