Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti

Pihak kuasa hukum masih yakin JE tak bersalah

Surabaya, IDN Times - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), berinisial JE telah resmi menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum JE tengah menyusun rencana lanjutan dengan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa JE tidak bersalah atas seluruh laporan yang dituduhkan kepadanya.

1. Kuasa hukum tersangka siapkan bukti-bukti

Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-buktiRecky Bernadus Surupandy saat menyampaikan keterangan di Sekolah Selamat Pagi Indonesia. IDN Times/Alfi Ramadana

Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus mempersiapkan tindakan lanjutan atas penetapan tersangka kliennya tersebut. Ia memastikan, bukti-bukti yang pihaknya miliki cukup kuat untuk membuktikan bahwa JE tak melakukan sangkaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam," ujarnya, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Pendiri SPI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

2. Bukti yang dikumpulkan disebut cukup kuat untuk melindungi tersangka

Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-buktiKonferensi pers yang dilakukan oleh Sekolah Selamat Pagi Indonesia dan Kuasa Hukum JE. IDN Times/Alfi Ramadana

Namun, Recky tak memaparkan bukti-bukti apa saja yang ia miliki untuk membantah tuduhan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh JE. Ia memilih fokus terlebih dahulu menyiapkan materi dengan matang. Meski demikian, ia yakin bahwa bukti-bukti tersebut bisa menyelamatkan JE dari jeratan hukum.

"itu bukti telak bagi kami (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tuturnya.

3. Percaya polisi akan bersikap objektif

Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-buktiKuasa Hukum JE, Recky Bernadus Surupandy saat konferensi pers di Sekolah Selamat Pagi Indonesia. IDN Times/Alfi Ramadana

Ia menambahkan, para penyidik kepolisian pasti akan mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka miliki. Ia menuturkan bahwa lembaga kepolisian memang seharusnya menjunjung objektifitas dalam penanganan setiap perkara.

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan. Tidak sembarangan. upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," pungkasnya.

4. JE resmi jadi tersangka

Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-buktiIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Ali Mahfud mengumumkan bahwa JE resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap murid-murid SPI Batu. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara rampung.

"Iya (statusnya sudah tersangka)," katanya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).

Kasus ini sempat menghebohkan publik lantaran dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga eksploitas ekonomi ini dilaporkan sudah terjadi sejak tahun 2009 dengan belasan korban. Lembaga Komnas PA turun langsung untuk mengawal kasus dengan korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: JE Tersangka, Kepsek SPI: Kasus Tak Ada Hubungannya dengan Sekolah

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya