TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air Ditolak Polisi

Karena ia menyakiti hati masyarakat

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Pilot Lion Air AGS (29) yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap salah satu karyawan Hotel La Lisa Surabaya, AR (28) sempat mengajukan penangguhan atas penahanannya. Namun permohonan ini ditolak oleh pihak kepolisian.

 

1. Tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan

Dok IDN Times/Istimewa

 

AGS telah menjadi tersangka sejak Kamis (9/5) dan ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya. Ia pun mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya. Namun berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera permintaan ini ditolak.

"Sudah masuk untuk penangguhan kepada pilot tersebut. Kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum, kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat (10/5).

2. Penangguhan penahanan ditolak

Pixabay/Luctheo

 

AGS diketahui diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengancamnya dengan kurungan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan yang berarti tak wajib ditahan. Namun menurut Barung, ada perlakuan khusus yang diberikan kepadanya.

"Itu penganiayaan pasal perkecualian, menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti," lanjutnya.

3. Diberi pasal pengecualian karena menyakiti hati publik

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Pasal pengecualian yang dimaksud oleh Barung adalah jika perlakuan tersangka menyakiti masyarakat banyak. Pasalnya video penganiayaan kejam tersebut ditonton oleh ribuan masyarakat dan geram atas perilaku tersangka.

"Misalnya contoh kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli itu menyakiti hati publik," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Pilot Lion Air Ditahan di Mapolrestabes Surabaya

Berita Terkini Lainnya