Pemkot Surabaya Larang Restoran Hingga Supermarket Pakai Plastik
Yuk berlaih ke wadah ramah lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan surat edaran imbauan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang ditujukan kepada pelaku usaha makanan-minuman dan tempat perbelanjaan di Surabaya. Usai menerbitkan surat edaran tersebut, Pemkot Surabaya juga melakukan sosialisasi kepada beberapa pelaku usaha.
1. Pemkot keluarkan imbauan larangan penggunaan pembungkus plastik
Berdasarkan siaran pers, imbauan tersebut didasari oleh Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya dan upaya pengendalian sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi menjelaskan bahwa surat imbauan ini mulai disebar dan disosialisasikan ke beberapa pelaku usaha di Surabaya. Hal ini sebagai upaya Pemkot Surabaya dalam mewujudkan program gerakan Surabaya Zero Waste (bebas sampah).
“Hari ini mulai kita sebar ke beberapa tempat, seperti mal, restoran, serta pusat-pusat perbelanjaan yang banyak menggunakan plastik, demikian juga di pasar-pasar tradisional,” ujar Eko melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (15/8).
Baca Juga: Belenggu Sampah Impor, Sulap Tropodo Jadi Desa Asap
Baca Juga: Sampah Impor Desa Bangun, Berkah di Antara Mara Bahaya