TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Sosialisasikan Pengosongan Komplek THR pada Warga

Kawasan tersebut akan ditata ulang jadi pusat kesenian

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya melakukan pertemuan dengan penduduk yang tinggal di dalam komplek Taman Hiburan Rakyat (THR), Senin (27/5) di Gedung Kesenian Pertunjukkan Srimulat. Pertemuan ini beragendakan sosialisasi dan pemberian somasi pengosongan komplek THR.

1. Sosialiasi pengosongan agar seluruh warga tahu

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Antiek Sugiharti menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan perintah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mendengarkan aspirasi masyarakat di sana. Hal ini juga untuk meminimalisir adanya bentrokan dengan warga yang merasa tidak pernah diberi tahu atas perintah pengosongan tersebut.

"Kita hari ini melakukan sosialisasi dan pemberian surat somasi kepada warga yang tinggal di sini. Kita akan kosongkan komplek ini karena akan ditata ulang oleh Pemkot Surabaya," ujar Antiek.

2. Diminta mengosongkan lahan dalam waktu 14 hari

Dalam surat somasi tersebut, penduduk komplek THR diminta untuk mengosongkan gedung yang mereka tinggali dalam jangka waktu 14 hari atau paling lambat pada 10 Juni 2019. Pemkot Surabaya pun memberikan bantuan fasilitas untuk pemindahan barang-barang.

"Permohonan mereka sepanjang ketentuan akan dapat kita fasilitasi. Tapi kalau tidak ya tidak dapat," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Meghananda.

3. Kebanyakan merupakan warga luar Surabaya

Antiek menuturkan bahwa warga yang terdampak pengosongan tersebut tak semuanya direlokasi. Pasalnya, mereka merupakan penduduk liar yang menempati komplek kesenian namun melakukan kegiatan bukan dengan fungsi awal gedung kesenian.

"Di sini ternyata tidak sesuai dengan fungsinya. Di mana gedung kesenian dibuat untuk tempat tinggal dan tempat-tempat yang tidak sesuai dengan fungsinya seperti kantor pengacara sampai tempat servis komputer," lanjut Antiek.

4. Pemkot mengeluarkan biaya rutin untuk membiayai warga liar

Selain digunakan sebagai tempat yang melanggar ketentuan, penghuni komplek THR juga menikmati fasilitas tanpa membayar biaya retribusi, biaya listrik, biaya air, dan lainnya. Setidaknya dalam satu bulan Pemkot harus membayar Rp43 juta untuk menghidupkan listrik bagi 108 warga liar yang tinggal di sana.

"90 persen dari luar Surabaya, dari Jawa Timur dan sekitarnya. Ini dalam rangka penataan agar gedung-gedung ini agar dapat digunakan sesuai hubungan hukum baru yang lebih sesuai dengan ketentuan," ujar Antiek.

Baca Juga: Kesenian Tongklek, Budaya Membangunkan Warga Sahur Asal Lamongan

Berita Terkini Lainnya