Pemkot Berencana Kosongkan STIEUS, Yayasan Udatun: Gak Masuk Akal
Sebut surat perintah pengosongan masih dalam proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Yayasan Pendidikan Udatin menganggap bahwa Pemerintah Kota Surabaya tak punya wewenang memaksa pihaknya guna mengosongkan gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Urip Sumoharjo (STIEUS). Sebab, hingga saat ini surat perintah pengosongan tersebut masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
1. Surat perintah Pemkot masih diperkarakan
Berdasarkan salinan berkas "Kronologi Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya yang Dimanfaatkan oleh Udatin" yang dimiliki IDN Times, alur kronologi tanah berhenti pada Gugatan PTUN No. Register Perkara 149/G/2017.
Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Yayasan Pendidikan Udatin selaku pengelola STIEUS, Yudihari. Ia mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) pada persidangan sebelumnya.
"Saat ini proses hukum masih berlangsung. Surat itu masih belum berkekuatan hukum tetap," jelas Yudihari ketika ditemui IDN Times di kantornya, Jalan Medokan Semampir Indah nomor 27, Jumat (4/10).
Baca Juga: Nestapa STIEUS, Rutin Bagikan Beasiswa tapi Justru akan Digusur Pemkot
Baca Juga: Yayasan Udatin Sebut Lahan STIEUS Bukan Milik Pemkot Surabaya