TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parkir Sembarang di Jalan Perkampungan Sempat Dibahas Dalam Raperda 

Lalu apa ya solusi lainnya?

infosurabaya

Surabaya, IDN Times - Perihal parkir di jalan perkampungan sebenarnya sempat dibahas di ranah legislatif, yaitu dalam rencana peraturan daerah (Raperda) pengaturan jalan. Namun sayangnya, raperda tersebut kandas saat Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya tidak memiliki titik temu, hingga masa panitia khusus habis pada bulan Februari lalu.

Baca Juga: Hari Pertama Denda Parkir Liar di Surabaya, 43 Kendaraan Melanggar

1. DPRD sesalkan batalnya Raperda pengaturan jalan

John Matychuk

Ketua Pansus Raperda Pengaturan Jalan, Vinsensius Awey, mengatakan risiko keterlambatan mobil pemadam kebakaran akibat mobil warga yang diparkir tak beraturan sebenarnya telah ia sampaikan dalam pembahasan raperda tersebut.

"Itulah yang berkali-kali saya sampaikan saat memimpin Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan. Saat itu, Dishub juga memberikan catatan tersendiri akan terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, kalau itu dibiarkan dan tidak ditata dalam perda, maka suatu ketika sepanjang jalan pemungkiman hanya akan dijadikan parkir mobil pribadi," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (11/12).

2. Perda tersebut dinilai mendesak

dailypost.co.uk

Awey yang juga merupakan anggota komisi C DPRD Surabaya ini mengatakan urgensi perda peraturan jalan lebih besar daripada kekhawatiran-kekhawatiran yang selama ini ditakutkan oleh pihak Pemkot.

"Sementara pemukiman yang ada di kota Surabaya 70 persennya adalah kawasan perkampungan padat di tengah perkotaan. Jika itu tidak segera ditangani dalam sebuah aturan yang ada dan mengikat maka kejadian akan terus berulang," sesalnya.

3. Menyediakan lahan parkir massal

yorkpress.co.uk

Politisi Partai NasDem ini menambahkan bahwa Pemkot juga ia rasa perlu memberikan suatu lahan parkir yang dapat digunakan oleh warga, agar warga tak lagi parkir di jalanan kampung.

"Jika Perda itu diberlakukan, maka pemerintah juga mampu memberikan ruang parkir off street di sekitar lokasi pemukiman, baik yang dikelola oleh Pemkot sendiri di lahannya Pemkot, maupun lahan yang dikelola oleh pihak swasta sendiri," terangnya.

4. Sebenarnya ada peraturan dilarang parkir di jalan kurang dari 5 meter

pixabay.com

Untuk itu, sebenarnya solusi yang ditawarkan telah dicantumkan dalam Raperda Pengaturan Jalan, salah satunya yaitu pengaturan parkir di jalan kampung yang ruasnya kurang dari 5 meter.

"Salah satunya mengembalikan fungsi jalan sebagai mana mestinya. Dengan demikian adanya larangan parkir di sepanjang jalan pemukiman di waktu tertentu. Misal kendaraan dilarang parkir di sepanjang jalan pemukiman yang ruas jalan umumnya di bawah 5 meter," tuturnya.

Baca Juga: Mobil Warga Kerap Parkir Halangi Truk Pemadam Lewat, Begini Kata Risma

Berita Terkini Lainnya