Parkir Sembarang di Jalan Perkampungan Sempat Dibahas Dalam Raperda
Lalu apa ya solusi lainnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Perihal parkir di jalan perkampungan sebenarnya sempat dibahas di ranah legislatif, yaitu dalam rencana peraturan daerah (Raperda) pengaturan jalan. Namun sayangnya, raperda tersebut kandas saat Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya tidak memiliki titik temu, hingga masa panitia khusus habis pada bulan Februari lalu.
Baca Juga: Hari Pertama Denda Parkir Liar di Surabaya, 43 Kendaraan Melanggar
1. DPRD sesalkan batalnya Raperda pengaturan jalan
Ketua Pansus Raperda Pengaturan Jalan, Vinsensius Awey, mengatakan risiko keterlambatan mobil pemadam kebakaran akibat mobil warga yang diparkir tak beraturan sebenarnya telah ia sampaikan dalam pembahasan raperda tersebut.
"Itulah yang berkali-kali saya sampaikan saat memimpin Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan. Saat itu, Dishub juga memberikan catatan tersendiri akan terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, kalau itu dibiarkan dan tidak ditata dalam perda, maka suatu ketika sepanjang jalan pemungkiman hanya akan dijadikan parkir mobil pribadi," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (11/12).
Baca Juga: Mobil Warga Kerap Parkir Halangi Truk Pemadam Lewat, Begini Kata Risma