Ojol Boleh Angkut Orang di Surabaya, Penumpang Wajib Bawa Helm Pribadi
Jangan lupa masker dan hand sanitizer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jelang diaktifkannya kembali layanan ojek daring seusai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut, Pemerintah Kota Surabaya sudah mengatur protokol baru bagi ojek daring alias ojek online dan taksi online melalui Perwali nomor 28 tahun 2020. Perwali itu ingin memastikan agar pengemudi dan penumpang sama-sama aman dari risiko tertular COVID-19 meski berada di dalam satu kendaraan.
1. Penumpang wajib pakai helm pribadi
Sama seperti peraturan yang diterapkan di DKI Jakarta, penumpang ojol diwajibkan untuk membawa helm pribadi mereka. Sehingga, tidak ada potensi penularan virus melalui droplet di helm yang telah digunakan oleh penumpang sebelumnya secara bergantian.
"Jadi penumpang diminta untuk membawa helm pribadi mereka. Kalau bisa helmnya yang full face jadi itu kan ada kacanya, seperti shield itu jadi bisa lebih melindungi," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru saat dihubungi IDN Times, Sabtu (13/6).
Baca Juga: Satu Perwali dan Dua Perbup Terbit, Surabaya Raya Siap Masa Transisi
Baca Juga: Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh Buka