Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh Buka

Karena masih ada kasus positif COVID-19 di dekatnya

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejatinya sudah memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali menggelar peribadatan. Namun, rupanya masih ada 16 masjid dan 4 gereja yang belum boleh buka lantaran masih banyaknya penularan COVID-19 di sekitarnya.

1. Rumah ibadah di zona merah COVID-19 diminta tidak buka dulu

Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh BukaIlustrasi gereja. ANTARA FOTO/Fauzan/

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, dalam Perwali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 rumah ibadah memang diizinkan untuk kembali buka dengan tetap menegakkan protokol kesehatan. Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE.15 tahun 2020, masjid yang berada di zona merah masih belum boleh buka.

"Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, bahwa terdapat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di sekitar beberapa rumah ibadah," ujar Irvan, Jumat (12/6).

2. Pengelola masjid dan gereja diminta untuk tutup

Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh BukaKepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Oleh sebab itu, Irvan telah bersurat kepada 16 masjid dan 4 gereja yang telah dipastikan berada di zona merah COVID-19 Kota Surabaya. Nama-nama rumah ibadah ini berdasarkan overlay peta pesebaran terkini COVID-19 Kota Surabaya dan peta rumah ibadah mulai masjid, gereja, klenteng, hingga vihara.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada pengurus rumah ibadah yang terdaftar di kawasan pandemi (zona merah). Kami minta untuk tidak melakukan ibadah sementara waktu hingga angka kasus COVID-19 di area tersebut menurun," lanjutnya.

Baca Juga: Efektif Bunuh COVID-19, Kolaborasi Unair-BIN Hasilkan 5 Kombinasi Obat

3. Rumah ibadah lain sudah boleh buka

Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh BukaIlustrasi masjid. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sedangkan untuk rumah ibadah lain yang tidak tercantum dalam daftar sudah bisa menggelar ibadah dengan tetap menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Salah satunya yang dilakukan oleh Masjid Al Muhajirin yang terletak di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Jaraknya sudah kami atur, kami berikan tanda, yang disilang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kami evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” pungkasnya.

4. Daftar masjid dan gereja yang belum boleh buka

Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh Buka(Foto hanya ilustrasi) Perayaan Paskah di Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB) Surabaya, Minggu (12/4). SMTB for IDN Times

Berikut daftar masjid dan gereja yang belum boleh buka beserta areanya:

1. Masjid Al-Anshor (Greges Timur)
2. Masjid Nurul Fajar (Tambak Gringsing)
3. Masjid Ainul Hasan (Kapas Madya)
4. Masjid An Najah (Jalan Gading I)
5. Masjid Uswah (Kendung Indah)
6. Masjid Syuhada (Wiyung II)
7. Masjid Al Mustaqim (Menanggal I)
8. Masjid Tholabuddin (Rungkut Lor)
9. Masjid Al Hidayah (Siwalahkerto III)
10. Masjid Al Istiqomah (Gundih III)
11. Masjid Nurul Iman (Banyu Urip Lor VI)
12. Masjid Jamiyatul Hidayah (Banyu Urip Kidul I)
13. Masjid As Shodiqin (Wonorejo III)
14. Masjid Bani Ruslani (Wonorejo III)
15. Masjid Baiturrohim (Gunungsari I)
16. Masjid Sabilillah (Ngagel Tirto II)
17. Gereja Jemaat Kristen Indonesia Jemaat Misi (Menanggal 1)
18. Gereja Protestan di Indonesia bagian barat Hosea (Menanggal 1)
19. GKB Shalom (Kendangsari)
20. Gereja Bethani di Indonesia (Tambak Segaran)

Baca Juga: Transisi New Normal Surabaya, Karaoke hingga Panti Pijat Belum Buka 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya