TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muncul Nama Lelaki Baru Dalam Kasus Prostitusi Online Artis

Wah siapa tuh?

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa muncikari onilne, TN mengungkapkan fakta baru terhadap kasus prostitusi online yang melibatkan beberapa artis ibu kota, Senin (29/4). Mereka membuka rekening koran TN dan menemukan fakta bahwa yang mengirim uang sejumlah Rp80 juta bukanlah RS maupun pria bernama Dhani yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

1. Muncul nama baru dalam kasus prostitusi online

IDN Times/Fitria Madia

 

Kuasa hukum TN, Yafet Kurniawan mengatakan bahwa yang mengirimkan uang kepada kliennya untuk membayar jasa layanan seks komersial bernama Herlambang Hasea. Hal ini ia buktikan melalui cetakan rekening koran milik TN.

"Ini bisa dilihat namanya Herlambang Hasea. Jadi yang transfer itu bukan RS tapi Herlambang. Ini Herlambang siapa?" ujarnya sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Baca Juga: Ada Nama Menteri Disebut dalam Dakwaan Muncikari VA

2. Nama Herlambang tak disebut dalam surat dakwaan

IDN Times/Fitria Madia

Yafet meneruskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, ia tidak mengenal sosok Herlambang tersebut. Apalagi di dalam surat dakwaan JPU terhadap 3 muncikari dan VA, nama Herlambang tidak pernah muncul.

"Kan seharusnya kalau dia yang transfer dicantumkan di dalam dakwaan. Tapi ternyata tidak pernah ada nama Herlambang ini dan nomor rekeningnya," lanjutnya.

3. Seharusnya yang mentransfer uang ke TN bernama Dhani

IDN Times/Fitria Madia

 

Dalam surat dakwaan terdakwa TN, tertera bahwa penyewa jasa prostitusi online bernama RS menyerahkan uang tunai sebesar Rp135 juta kepada sosok Dhani. Kemudian Dhani ini yang mentransfer kepada TN selaku muncikari tangan pertama sebesar

"Nanti bukti rekening ini akan saya gunakan dalam pembuktian. Ini ada yang tidak beres dalam aliran dananya," imbuh Yafet.

Baca Juga: Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Kesaksian Penyidik

Berita Terkini Lainnya