Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Kesaksian Penyidik

Mereka tak bisa jawab pertanyaan sesuai BAP

Surabaya, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus prostitusi online ES, Franky Waruwu merasa kecewa atas saksi dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur yang dihadirkan dalam persidangan, Senin (8/4). Kedua aparat kepolisian tersebut menyampaikan pernyataan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

1. Sidang berlangsung penuh kebingungan karena saksi tak dapat menjawab

Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Kesaksian PenyidikPixabay.com/succo

 

Franky menceritakan bahwa selama persidangan yang berlangsung tertutup tersebut kedua aparat kepolisian tidak dapat menjawab pertanyaan baik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim, maupun kuasa hukum.

"Saat kita proses tadi mereka mengakui bahwa mereka hanya sebagai penangkap atas perintah Bapak Kasubdit untuk memantau artis yang mau ke Surabaya. Majelis hakim menanyakan artis yang ke Surabaya kan bukan hanya VA. Nah itu mereka juga bingung," ujar Franky seusai persidangan.

Bahkan lantaran mereka tak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sidang berlangsung dengan penuh kebingungan.

"Hakim bengong, JPU bengong, saya ketawa," tuturnya.

Baca Juga: Dakwaan Muncikari Sebut VA Dipesan Menteri, Pengacara Mengaku Tak Tahu

2. Polisi tak dapat menjelaskan sesuai BAP

Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Kesaksian PenyidikIDN Times/Fitria Madia

 

Keterangan yang disampaikan oleh kedua penyidik tersebut pun berbeda dengan BAP yang tersedia. Padahal dalam BAP, kronologi penangkapan telah dijelaskan secara mendetail. Namun sayangnya mereka kerap kali menjawab tidak tahu.

"Majelis hakim tidak meneruskan lagi pertanyaannya karena saksi pihak kepolisian tidak sesuai dengan BAPnya. Tadi kami tanyakan siapa yang pesan hotel saat itu. Mereka tidak tahu apa-apa," lanjutnya.

3. Sebenarnya ada 2 tim

Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Kesaksian PenyidikIDN Times/Fitria Madia

Berdasar keterangan penyidik, Franky mengatakan bahwa rupanya terdapat 2 tim dari kepolisian saat melakukan penggerebekan. Namun yang dilampirkan dalam pemberkasan hanya satu tim.

"Teman-teman polisi ini ada 2 tim. Yang disayangkan dalam pemberkasan hanya 1 tim yang dikirim yaitu tim yang menangkap si ES. Sedangkan tim yang menangkap VA tidak dicantumkan dalam pemberkasan. Tapi tadi majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menghadirkan tim satunya," terangnya.

4. Polisi menyangkalnya

Kuasa Hukum Muncikari Pertanyakan Kesaksian PenyidikIDN Times/Fitria Madia

 

Namun ketika dikonfirmasi, AKBP Harissandi yang dulu menjadi Kasubdit Cyber Crime Polda Jatim saat proses penangkapan mengatakan bahwa tim yang melakukan penggerebekan adalah satu tim. Ia mengatakan bahwa pernyataan kuasa hukum hanya untuk membela kliennya.

"Jadi satu itu. Namanya kan pengacara jadi bela kliennya bilang penangkapannya gak sah. Petugasnya jadi satu meski beda kamar. Wong saya sendiri kok yang ngatur," ujarnya.

Baca Juga: Menteri dalam Dakwaan Muncikari VA Akan Dihadirkan? Ini Jawaban JPU

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya