TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melawan, Buron Begal di Surabaya Ditembak Mati Polisi

Sementara rekannya ditembak di bagian kaki

Konferensi pers pelaku begal dan curanmor yang ditembak mati oleh Polrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020). Dok istimewa

Surabaya, IDN Times - Seorang buron spesialis begal dan pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya berinisial SG ditembak mati oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, buronan ini memang terkenal membawa senjata tajam ke mana pun. Bahkan, polisi menyebut pelaku sempat mengancam akan melukai saat akan ditangkap. Kiprah bandit jalanan tersebut terhenti oleh timah panas polisi.

1. Dua orang komplotan begal dan curanmor jadi buronan

Konferensi pers pelaku begal dan curanmor yang ditembak mati oleh Polrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020). Dok istimewa

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan bahwa dua tersangka begal dan curanmor tersebut, S dan SG sudah menjadi buronan lantaran terlibat dalam setidaknya 8 kasus yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak Maret hingga Oktober 2020. Keduanya adalah komplotan yang kerap beraksi untuk mencuri motor utamanya di kawasan Surabaya Selatan pada malam hari.

"Dari proses penyelidikan di lapangan, dengan penelitian berbagai perangkat digital security yang ada, kami berhasil menidentifikasi kelompok sindikat curanmor ini dengan modus merusak kunci," ujar Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Tembak Mati Bandar Narkoba, 100 Kilogram Sabu Disita

2. Satu ditembak mati dan satu lumpuh

Konferensi pers pelaku begal dan curanmor yang ditembak mati oleh Polrestabes Surabaya, Senin (5/10/2020). Dok istimewa

Hingga akhirnya pada Sabtu (3/10/2020) malam, penyidik mendapatkan informasi bahwa keduanya akan kembali beraksi. Polisi pun berusaha menangkap basah keduanya dan membuntuti mereka. Ketika akan ditangkap, ternyata SG berusaha melawan dengan menyabetkan senjata tajam ke arah polisi. Sontak polisi pun memberikan tindakan tegas terukur alias tembakan.

"Karena membahayakan petugas, secara spontan petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah dada SG sebanyak 2 kali hingga tersungkur. Namun, saat pelaku dibawa menuju RSU dr Soetomo dalam perjalanan dinyatakan meninggal," tuturnya.

Sementara S yang masih hidup namun kini jalannya terpincang-pincang. Ia mendapatkan tembakan di kakinya saat berusaha kabur. Diketahui, ternyata S adalah residivis dengan kasus serupa. Kini S akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali di tahanan. Ia terancam dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Seorang Pelaku Curas

Berita Terkini Lainnya