TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih P19, Kapolda Ajak Korban Anak Kiai Cabul Lengkapi Bukti

Kira-kira bukti apa aja ya yang kurang?

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta bersama Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko. IDN Times/Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiai tersohor di Jombang, MSAT (39) telah ditolak. Namun, kasus tersebut belum juga memasuki persidangan. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengajak para korban pelecehan untuk membantu melengkapi alat bukti yang masih kurang.

1. Kasus masihi P19 karena ada bukti yang harus dilengkapi

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Nico menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berstatus P19 atau dikembalikan oleh jaksa karena alat bukti dinyatakan belum lengkap. Oleh karena itu, para penyidiknya masih harus melengkapi bukti-bukti agar sidang tersebut bisa segera disidangkan.

"Proses yang sedang dilakukan adalah pengumpulan alat bukti berdasarkan P19 yang sudah diberikan," ujarnya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Jombang Segera Diputus

2. Korban sering menanyakan kelanjutan kasusnya ke kepolisian

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Nico menyadari bahwa kasus ini menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) sampai turun tangan dan mendesak percepatan proses pelengkapan bukti. Ia mengatakan bahwa para korban juga kerap menanyakan ke pihaknya mengenai lanjutan kasus tersebut. 

"Pak bagaimana pak laporan kami? kami sudah dilecehkan sudah ada 5 orang korban kok polisi tidak maju-maju?" tutur Nico menirukan laporan yang ia terima.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan Ditolak Hakim

Berita Terkini Lainnya