Masih P19, Kapolda Ajak Korban Anak Kiai Cabul Lengkapi Bukti
Kira-kira bukti apa aja ya yang kurang?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Praperadilan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak kiai tersohor di Jombang, MSAT (39) telah ditolak. Namun, kasus tersebut belum juga memasuki persidangan. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengajak para korban pelecehan untuk membantu melengkapi alat bukti yang masih kurang.
1. Kasus masihi P19 karena ada bukti yang harus dilengkapi
Nico menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berstatus P19 atau dikembalikan oleh jaksa karena alat bukti dinyatakan belum lengkap. Oleh karena itu, para penyidiknya masih harus melengkapi bukti-bukti agar sidang tersebut bisa segera disidangkan.
"Proses yang sedang dilakukan adalah pengumpulan alat bukti berdasarkan P19 yang sudah diberikan," ujarnya, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Jombang Segera Diputus
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Praperadilan Ditolak Hakim