TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Surabaya Terima Aduan Demonstran Diduga Dipukuli Polisi

Namun, polisi membantah

Kepala Bidang Kasus Buruh dan Miskot, Habibus Sholihin. IDN Times/Dok Istimewa

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerima sejumlah aduan dari para demonstran yang sempat ditangkap oleh polisi saat aksi tolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu. Mereka mengaku mendapatkan aksi kekerasan dari aparat kepolisian saat proses penangkapan hingga ketika ditahan selama semalaman.

1. Sejumlah demonstran melaporkan aksi kekerasan polisi ke LBH Surabaya

Aksi menolak Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Kepala Bidang Kasus Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Sholihin menyampaikan, sejak pembebasan para demonstran pada Jumat (9/10/2020), hingga kini pihaknya sudah menerima beberapa aduan terkait kekerasan yang dilakukan polisi. Namun, Habibus tak menyebut secara rinci jumlah pasti laporan yang masuk ke LBH.

"Setelah bebas itu banyak yang berkumpul di LBH Surabaya. Banyak yang cerita tentang keadaan di sana," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Polisi Lepaskan 253 Demonstran Surabaya, Mayoritas Masih Anak-anak

2. Luka pukulan hingga berbekas dan berdarah

Pengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Habibus melanjutkan, para demonstran yang mayoritas masih berusia di bawah 18 tahun tersebut mengaku mendapatkan tindak kekerasan dari aparat kepolisian. Kekerasan ini terjadi sejak proses penangkapan para demonstran seperti pemukulan dengan tangan dan benda tumpul.

"Banyaknya dipukul di kepala dan di punggung. Ada yang masih berbekas, bahkan berdarah," tuturnya.

3. Pelapor diminta untuk visum

Aksi menolak Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, (8/10/2020). IDN Times/Fitria Madia

Untuk langkah selanjutnya, Habibus meminta para korban tersebut untuk melakukan visum mandiri ke rumah sakit sebagai bukti adanya tindak kekerasan yang mereka alami. Setelah itu, aduan tersebut akan melalui proses kajian LBH apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak.

"Kami masih akan kaji terlebih dahulu," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Vandalisme, LBH Surabaya: Tuduhannya Samar

Berita Terkini Lainnya