Kejati Jatim Bongkar Korupsi Modus Koperasi Fiktif, Negara Rugi Rp74 M
Satu tersangka baru ditetapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp74 miliar. Tersangka diduga telah mengambil keuntungan dari BNI dengan cara menciptakan koperasi fiktif dan mengambil kredit hingga macet.
1. Kasus dugaan korupsi berasal dari pemeriksaan BPK RI
Kepala Kejati Jatim, Muhammad Dhofir menjelaskan, kasus ini awalnya diendus oleh BPK RI saat memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ternyata, ditemukan bahwa ada kejanggalan dalam pengajuan kredit oleh Pusat Koperasi Al Kamil Jatim.
Rupanya, ditemukan sosok Rudi Dwi Crisna (51) yang mendalangi korupsi dana dari BNI Syariah. Ketua Pusat Koperasi Al Kamil Jatim saat itu, IS adalah orang pilihan Rudi yang ditunjuk tanpa prosedur yang seharusnya.
"Selanjutnya pada bulan Agustus 2013 melakukan Kerja Sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang," ujar Dhofir dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: PDIP Pertanyakan Status Denny Indrayana yang Jadi Tersangka Korupsi