Kejati Jatim Bongkar Korupsi Modus Koperasi Fiktif, Negara Rugi Rp74 M

Satu tersangka baru ditetapkan

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp74 miliar. Tersangka diduga telah mengambil keuntungan dari BNI dengan cara menciptakan koperasi fiktif dan mengambil kredit hingga macet.

1. Kasus dugaan korupsi berasal dari pemeriksaan BPK RI

Kejati Jatim Bongkar Korupsi Modus Koperasi Fiktif, Negara Rugi Rp74 MIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Kejati Jatim, Muhammad Dhofir menjelaskan, kasus ini awalnya diendus oleh BPK RI saat memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ternyata, ditemukan bahwa ada kejanggalan dalam pengajuan kredit oleh Pusat Koperasi Al Kamil Jatim. 

Rupanya, ditemukan sosok Rudi Dwi Crisna (51) yang mendalangi korupsi dana dari BNI Syariah. Ketua Pusat Koperasi Al Kamil Jatim saat itu, IS adalah orang pilihan Rudi yang ditunjuk tanpa prosedur yang seharusnya.

"Selanjutnya pada bulan Agustus 2013 melakukan Kerja Sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang," ujar Dhofir dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/11/2021).

2. Tersangka buat koperasi fiktif

Kejati Jatim Bongkar Korupsi Modus Koperasi Fiktif, Negara Rugi Rp74 MIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mengendalikan Pusat Koperasi Al Kamil Jatim, Rudi juga membuat koperasi fiktif. Salah satu caranya yaitu merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya di bawah ditunjuk oleh Rudi. Ia membuat seolah-olah koperasi ini memenuhi syarat pendirian untuk dijadiklan koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi sekunder sebagai penerima pembiayaan.

"Bahwa dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan," lanjut Dhofir.

Selama bulan Agustus 2013 sampai dengan September 2015, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim telah mendapatkan kredit sebesar RpRp157.811.399.395 dari BNI Syariah. Namun, pembayaran kredit mengalami macet degan tingkat kolektibilitas kredit level 5.

"Jadi karena koperasi primernya fiktif, uang kreditnya sudah diterima tapi tidak bisa dikembalikan. Akhirnya terjadi kredit macet," tutur Dhofir.

3. Negara mengalami kerugian lebih dari Rp74 miliar

Kejati Jatim Bongkar Korupsi Modus Koperasi Fiktif, Negara Rugi Rp74 MIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

BPK RI menghitung, outstanding per tanggal 30 Desember 2017 adalah sebesar Rp74.802.192.616. Rudi pun ditetapkan tersangka pada Selasa (9/11/2021) atas dugaan korupsi ini. Pasal yang disangkakan pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Saat ini kita masih fokus pada satu tersangka ini. Insyaallah akan ada tersangka lain," tutupnya.

Baca Juga: PDIP Pertanyakan Status Denny Indrayana yang Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya