Kecolongan Pasien Isolasi di Hotel, Penginapan di Surabaya Wajib Lapor
Tamu lebih dari 3 hari harus dilaporkan ke Pemkot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih. Langkah ini merupakan antisipasi bagi pasien COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.
1. Surat edaran kewajiban melapor tamu penginapan
Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur serta pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," sebut Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dalam surat tersebut.
Baca Juga: Isolasi Mandiri di Surabaya, 10 Kisah Ghea Indrawari Sembuh COVID-19
Baca Juga: Positif COVID-19, 9 Potret Terkini Fadil Jaidi Jalani Isolasi Mandiri