TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecolongan Pasien Isolasi di Hotel, Penginapan di Surabaya Wajib Lapor

Tamu lebih dari 3 hari harus dilaporkan ke Pemkot

Ilustrasi Room Attedant (Dok. Kemenparekraf).

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih. Langkah ini merupakan antisipasi bagi pasien COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.

1. Surat edaran kewajiban melapor tamu penginapan

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Dok Humas Pemkot Surabaya

Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur serta pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," sebut  Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dalam surat tersebut.

Baca Juga: Isolasi Mandiri di Surabaya, 10 Kisah Ghea Indrawari Sembuh COVID-19

2. Karena ada pasien COVID-19 isolasi mandiri di hotel

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Whisnu menjelaskan, surat ini dikeluarkan setelah pihaknya menerima laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. Ketidakjujuran ini dianggap berpotensi untuk menularkan COVID-19 kepada tamu lain dan staf penginapan tersebut.

"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena COVID-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," tutur Whisnu, Sabtu (13/2/2021).

3. Bisa timbulkan klaster COVID-19 di hotel

Sebuah hotel tutup sementara akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Whisnu menekankan, penularan COVID-19 tidak hanya terjadi dari kontak langsung dengan penderitanya. Virus corona juga masih dapat menempel di berbagai benda. Hal ini tentu membahayakan staf dan tamu penginapan dan berujung terciptanya klaster COVID-19 di penginapan tersebut.

"Makanya harus kita putus rantainya," ungkapnya.

Baca Juga: Positif COVID-19, 9 Potret Terkini Fadil Jaidi Jalani Isolasi Mandiri 

Berita Terkini Lainnya