Kecolongan Pasien Isolasi di Hotel, Penginapan di Surabaya Wajib Lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih. Langkah ini merupakan antisipasi bagi pasien COVID-19 yang melaksanakan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.
1. Surat edaran kewajiban melapor tamu penginapan
Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur serta pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," sebut Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana dalam surat tersebut.
2. Karena ada pasien COVID-19 isolasi mandiri di hotel
Whisnu menjelaskan, surat ini dikeluarkan setelah pihaknya menerima laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. Ketidakjujuran ini dianggap berpotensi untuk menularkan COVID-19 kepada tamu lain dan staf penginapan tersebut.
"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena COVID-19. Ini kan bahaya kalau dia nggak declare (mengumumkan)," tutur Whisnu, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Isolasi Mandiri di Surabaya, 10 Kisah Ghea Indrawari Sembuh COVID-19
3. Bisa timbulkan klaster COVID-19 di hotel
Whisnu menekankan, penularan COVID-19 tidak hanya terjadi dari kontak langsung dengan penderitanya. Virus corona juga masih dapat menempel di berbagai benda. Hal ini tentu membahayakan staf dan tamu penginapan dan berujung terciptanya klaster COVID-19 di penginapan tersebut.
"Makanya harus kita putus rantainya," ungkapnya.
4. Pihak kecamatan juga diminta mengawasi
Selain surat edaran disampaikan kepada pemilik/pengelola penginapan, 31 kecamatan di Surabaya juga diminta untuk lebih memperhatikan penginapan-penginapan yang ada di wilayahnya.
"Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap," pungkasnya.
Baca Juga: Positif COVID-19, 9 Potret Terkini Fadil Jaidi Jalani Isolasi Mandiri