Kasus Salah Transfer, Alasan Jaksa Ganti TTPU Jadi Pasal Penggelapan
Jaksa yakin sidang akan berlanjut ke pokok perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengaku telah menyesuaikan pasal jeratan terhadap Ardi Pratama terkait kasus salah transfer bank BCA. Pasal yang digunakan untuk mendakwa Ardi diubah dari yang telah diterapkan oleh penyidik kepolisian.
1. Pasal TPPU diganti jadi penggelapan
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menjelaskan bahwa pihaknya mengubah jeratan Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU Nomor 4 Tahun 2010 menjadi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pengubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan kasus yang menjerat Ardi.
"Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi),” ujar Willy, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit BCA Capai Rp104,2 Triliun
Baca Juga: Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya Dipidana