Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya Dipidana

BCA sebut sudah dua kali kirim surat

Surabaya, IDN Times - Sungguh apes nasib warga Manukan Lor, Surabaya, Ardi Pratama. Makelar mobil itu mendapat transferan "Gaib" sebesar Rp51 juta. Uang yang dikiranya komisi hasil penjualan mobil, ternyata transferan nyasar dari BCA. Sialnya, uang itu sudah terlanjur dibelanjakan. Ia pun dipidana dan kini berstatus terdakwa.

1. Bermula dari salah transfer warkat kliring

Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya DipidanaIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kuasa hukum Ardi, Hendrik menceritakan, kasus ini bermula dari rekening BCA milik kliennya mendapat transferan Rp51 juta pada 17 Maret 2020. Ardi pun senang. Dia mengira kalau transferan itu dari hasil mobil mewah yang dijualnya beberapa waktu lalu.

10 hari berlalu, tepatnya 27 Maret 2020, Ardi mendapat konfirmasi dari BCA Citraland kalau uang Rp51 juta merupakan salah transfer. Ardi segera mengecek bukti transferan tersebut. Ternyata ada keterangan warkat kliring Bank Indonesia (BI). Tidak ada nama penyetor, bank penyetor dan kejelasan asal usulnya.

"Ini lebih menarik lagi, kalau sampai salah input data kliring berarti perlu dipertanyakan BCA ini, urusan kliring untuk lakukan cek ulang waktunya sangat banyak, sangat mungkin sebelum dana cair itu dicek ulang semua," ujar Hendrik saat dihubungi IDN Times, Minggu (28/2/2021).

Warkat kliring itu, kata Hendrik, dibuat sejak 11 Maret dengan estimasi proses pencairan seminggu. Pada 17 Maret, uangnya justru cair ke rekening Ardi bukan ke rekening tujuannya. "Pihak BCA mengakui ada kesalahan input digit," ucapnya.

Baca Juga: BCA Rilis Bunga KPR dan KKB Murah, Millennial Siap-siap Ya!

2. Diminta segera mengembalikan belum bisa, lalu dilaporkan polisi

Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya DipidanaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai mendapat konfirmasi, Hendrik menyampaikan kalau kliennya diminta segera mengembalikan uang Rp51 juta itu. Lantaran sudah dibelanjakan, Ardi meminta tenggat waktu untuk mengumpulkan uang. Dia juga berniat mengangsur pengembalian uang nyasar tersebut.

"Somasi dua kali oleh pihak BCA, didatengin klien kami. Dia minta keringanan untuk bisa diangsur," jelasnya.

Sampai Agustus, Ardi belum bisa melunasinya. Dia pun dilaporkan ke polisi oleh pelapor atas nama Nur. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan digelar. Hasilnya Ardi ditetapkan dengan jeratan Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU Nomor 4 Tahun 2010.

Tak terima dengan hal tersebut, Hendrik mendampingi kliennya untuk praperadilan, tapi ditolak. Perkara Ardi berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sewaktu sidang dakwaan, pasal yang dijeratkan dalam penyidikan berubah. Dari TPPU menjadi penggelapan. "Pasal 372 (tentang) Penggelapan. TPPU-nya malah gak ada," bebernya.

Hendrik merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam perkara kliennya ini. Dia pun mengajukan nota keberatan dalam persidangan. "Kami minta dakwaan dibatalkan dan klien kami dinyatakan bebas," dia menegaskan. Saat ini Ardi telah menjadi terdakwa dan proses persidangan pun sedang berlangsung.

3. BCA tegaskan kirim surat 2 kali ke klien untuk segera mengembalikan uang

Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya DipidanaBCA Mobile (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dikonfirmasi terpisah, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer. BCA meminta nasabah segera mengembalikannya pada Maret lalu.

Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana. Hera juga menegaskan, pelaporan ke kepolisian bukan dilakukan BCA, melainkan oleh mantan karyawan dengan kesadarannya sendiri.

“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hera.

Baca Juga: Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya