Kapolda Umumkan 6 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
Tersangka kemungkinan besar bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mengeluarkan nama-nama tersangka atas kejadian longsornya Jalan Raya Gubeng. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan 6 nama tersangka. Nama tersebut bertambah usai sebelumnya ia mengatakan hanya ada 3 tersangka yang mengakibatkan hal tersebut.
"RW sebagai project manager PT NKE , RH Project manager PT Saputra Karya, LAH enggenering supervisor PT Saputra Karya, kemudian BS Dirut PT NKE, inisial A side manajer PT NKE, dan A lagi side manajer PT SK," sebut Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1).
Baca Juga: Kapolda Sebut Pemberi Izin Proyek Jalan Raya Gubeng Terduga Tersangka
1. Mereka akan dipanggil hari Senin
Luki menambahkan bahwa surat pemanggilan atas keenam tersangka tersebut telah dilayangkan. Mereka pun harus memenuhi panggilan tersebut pada Senin (28/1).
"Ini terkait dengan beberapa perkembangan kasus yang longsor daripada Jalan Raya Gubeng," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka