Kapolda Sebut Pemberi Izin Proyek Jalan Raya Gubeng Terduga Tersangka

Tapi ia enggan menyebut namanya

Surabaya, IDN Times - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sudah mengantongi nama tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng pekan lalu. Meski tak menyebut namanya, ia mengatakan bahwa tersangka berasal dari pihak yeng memberikan izin pembangunan basement tersebut.

"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai mengarahkan kepada dugaan pelaku ini yaitu dari perencana, dari pelaksana lapangan, dari pengawas lapangan, dan dari konsultan pengawas. Ini yang akan kami utamakan. Begitu juga dari segi perizinan kami sudah melihat ada temuan juga," ujar Luki saat meninjau lokasi, Kamis (27/12).

 

1. Kepolisian akan mendalami para pemberi izin

Kapolda Sebut Pemberi Izin Proyek Jalan Raya Gubeng Terduga TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Meski masih berstatus sebagai saksi, pihak yang disebut sebagai pemberi izin ini juga berpotensi untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa ada kelalaian atau kecurangan yang terjadi.

"Kami akan melakukan (penyidikan) siapa yang mengeluarkan izin ini dan siapa yang mengajukan izin," tegas Luki.

2. Diduga ada masalah pada AMDAL

Kapolda Sebut Pemberi Izin Proyek Jalan Raya Gubeng Terduga TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan bahwa kecelakaan ini merupakan masalah teknis yang berarti terdapat kelalaian orang yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng. Luki menyebut salah satu kemungkinan permasalahannya ada pada izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Proses penyidikan juga kami gas terus untuk segera menentukan bahwa dari awal ini adalah masalah eknis. Kalau masalah teknis berarti ada kekeliruan baik di dalam perencanaan, AMDAL, atau pelaksanaannya," terang Luki.

3. Luki enggan menyebut pihak pemberi izin

Kapolda Sebut Pemberi Izin Proyek Jalan Raya Gubeng Terduga TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Namun saat awak media mencecar Luki pihak mana kah yang ia maksud sebagai pemberi izin dan yang terlibat dalam pemberian AMDAL, Luki enggan menjawab.

"Sudah, ya. Nanti saja," jawab Luki seraya pergi meninggalkan kerumunan wartawan.

Baca Juga: Selesai Diaspal, Pembukaan Jalan Raya Gubeng Menunggu Hasil Uji Coba

4. Proyek ini dikerjakan beberapa pihak

Kapolda Sebut Pemberi Izin Proyek Jalan Raya Gubeng Terduga TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Proyek Jalan Raya Gubeng ini dikerjakan oleh beberapa pihak di antaranya PT NKE, PT Saputra Karya yang merupakan pemberi kerja, dan beberapa pihak lain dengan tugas masing-masing. Gabungan ini dinamakan Gubeng Mixed.

Baca Juga: Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya