Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Desak Rapat Umum Digelar Daring
Kalau melanggar protokol kesehatan bisa sampai lapor polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mewanti-wanti agar para pasangan calon (paslon) kepala daerah tidak melaggar protokol kesehatan selama masa kampanye atau rapat umum. Tak hanya pelanggaran Pemilu saja, jika paslon benar-benar melanggar protokol kesehatan dengan fatal, maka mereka juga bisa mendapatkan sanksi pidana.
1. Bawaslu desak paslon kampanye secara daring
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Khunaifi. Ia mendorong agar paslon lebih mengutamakan kampanye yang tidak berisiko di tengah pandemik ini. Apalagi, Provinsi Jawa Timur belum bisa dikatakan aman, lantaran beberapa daerah masih berada di zona merah dan oranye. Kampanye secara daring pun menjadi pilihan utama yang diajukan oleh Aang.
“Perlu kesadaran seluruh pihak saat tren COVID-19 terus meningkat, maka lebih diutamakan para calon untuk melakukan kampanye secara virtual dan juga melalui media,” ujarnya, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Bawaslu Jatim: Tak Patuh Protokol COVID-19 adalah Pelanggaran Pemilu
Baca Juga: Potensi Politik Uang Merata di Jatim, Bawaslu akan Bentuk Tim Patroli