Bawaslu Jatim: Tak Patuh Protokol COVID-19 adalah Pelanggaran Pemilu

Kini tengah kaji dugaan pelanggaran saat proses pendaftaran

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menjamin pihaknya akan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2020. Saat ini Bawaslu tengah mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi saat proses pendaftaran di KPUD yang tersebar di 19 daerah.

1. Pelanggaran protokol kesehatan dihitung sebagai pelanggaran Pemilu

Bawaslu Jatim: Tak Patuh Protokol COVID-19 adalah Pelanggaran PemiluIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Khunaifi mengatakan, protokol kesehatan kini telah menjadi salah satu persyaratan administratif Pemilu sebagai mana diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik COVID-19. Oleh karena itu, jika para paslon melanggar protokol kesehatan dalam kegiatannya, maka Bawaslu tak akan segan-segan menghitungnya sebagai pelanggaran Pemilu.

"Protokol karena sudah masuk dalam ketentuan administrasi Pemilu dalam PKPU 6 maupun perubahannya dalam PKPU 10 itu hal yang diatur dalam ketentuan administrasi Pemilu. Artinya, bila (protokol kesehatan) dilanggar, juga masuk dalam pelanggaran Pemilu,"tegas Aang saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (8/9/2020).

2. Dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran sedang dikaji

Bawaslu Jatim: Tak Patuh Protokol COVID-19 adalah Pelanggaran PemiluIlustrasi Pilkada serentak 2020. Dok IDN Times

Bahkan, lanjut Aang, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu selama proses pendaftaran para bakal pasangan calon kepala daerah di 19 daerah di Jatim. Pasalnya, di seluruh daerah proses pendaftaran tersebut diwarnai pelanggaran protokol kesehatan, utamanya tentang kerumunan dan peraturan jaga jarak.

"19 kabupaten kota sedang melakukan pengkajian penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Yang mendaftar juga bisa kena pelanggaran, karena statusnnya sudah bakal pasangan calon," tegasnya.

Baca Juga: Setelah Tes Swab Ulang, Satu Lagi Cakada di Jatim Positif COVID-19

3. KPU juga bisa disebut melakukan pelanggaran Pemilu kalau tak patuh protokol kesehatan

Bawaslu Jatim: Tak Patuh Protokol COVID-19 adalah Pelanggaran PemiluIlustrasi Komisi Pemilihan Umum (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk itu, Aang meminta kerja sama, baik dari KPU, para bakal pasangan calon, partai politik, hingga pemerintah daerah agar bisa membantu menegakkan protokol kesehatan. Tentunya semua pasti memahami bahwa protokol kesehatan sangat penting demi mencegah penularan COVID-19 selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 ini.

Aang pun meminta agar KPU bisa lebih tegas memperingatkan para peserta Pilkada untuk menaati protokol kesehatan.

"Karena tidak hanya peserta, KPU juga kalau tidak mematuhi protokol kesehatan bisa disebut pelanggaran Pemilu," ungkapnnya.

Baca Juga: Satu Cakada Positif COVID-19 Daftar di KPU Kabupaten Sidoarjo

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya