Jalan Raya Gubeng Akan Dibuka Sepenuhnya, Tersangka Tak Juga Disidang
Berkasnya masih belum lengkap katanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jalan Raya Gubeng yang sempat longsor pada akhir tahun lalu, direncanakan akan dibuka sepenuhnya bulan ini. Meski pemulihan jalan telah optimal, namun rupanya proses hukum terhadap para tersangka penyebab longsornya jalan itu belum mengalami perkembangan.
Baca Juga: Galian Ditimbun, Jalan Raya Gubeng Baru Bisa Dibuka Penuh 2 Tahun Lagi
1. Berkas tersangka dikembalikan ke Polda Jatim
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan enam tersangka penyebab longsornya Jalan Raya Gubeng. Keenam tersangka itu yaitu, Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE) berinisial BS, Project Manager PT NKE berinisial RW, Site Manager PT NKE AP, Project Manager PT Saputra Karya atas nama RH, Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya bernama LAH, dan AK sebagai Struktur Supervisor PT Saputra Karya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan berkas-berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun, berkas itu akhirnya dikembalikan lagi ke Polda Jatim.
"Berkasnya sudah dikirim, tetapi ada perbaikan, P18," ujar dia di Mapolda Jatim, Senin (18/3).
Baca Juga: Baru Satu, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Akan Bertambah