Status Cekal Pimpinan DPRD oleh KPK Sudah Habis

Tapi bisa terbit lagi jika ada perkembangan kasus

Surabaya, IDN Times - Status penyekalan pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) ke luar negeri dinyatakan telah habis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat di Surabaya.

"Jadi begini, untuk pencegahan seseorang tidak pergi ke luar negeri itu sesuai kebutuhan penyidikan. Dan itu dilakukan selama 6 bulan," ujarnya, Rabu (20/9/2023).

Memang, kata Ali, secara normatif penyekalan itu bisa diperpanjang enam bulan kedua. Apabila kebutuhan enam bulan pertama belum cukup. Namun, saat ini kebutuhan itu dirasa sudah cukup.

"Perkaranya bukan pada ranah penyidikan, tapi ranah persidangan, sehingga kebutuhan untuk melakukan pencegahan saat ini sudah selesai dan cukup," kata dia.

Kendati status cekal itu selesai, Ali mengingatkan status tersebut dapat terbit kembali jika penyidik KPK butuh mengembangkan kasus yang berkaitan dengan pimpinan DPRD Jatim. 

"Normatifnya bisa diperpanjang kembali pada saatnya nanti ketika proses berikutnya berkembang lebih lanjut, bisa dilakukan strategi mencegah bebrperapa orang untuk tidak bepergian ke luar negeri," kata Ali.

"Cuma persoalannya kita tunggu dulu Proses yang sedang berlangsung, kemarin sudah dituntut Pak Sahat dan kawan-kawan (terdakwa kasus dana hibah DPRD Jatim)," kata Ali.

"Ke depan tentu kita tunggu pertimbangan dari majelis hakim, kalau ada fakta-fakta yang ada dan itu melibatkan pihak lain, pasti kami KPK kembangkan," pungkas Ali.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Bakal Ungkap Kasus Lebih Besar

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya