TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Joddy Sopir Vanessa Terancam Kena 2 Pasal Sekaligus

Karena diduga sengaja menyetir dengan berbahaya

Konferensi pers penetapan tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel oleh Polda Jatim, Kamis (11/11/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, polisi menetapkan bahwa Joddy terancam dijerat dua pasal. Bukan hanya karena kelalaiannya dalam berkendara, Joddy juga disebut sengaja melanggar peraturan yang mengancam nyawa para penumpangnya.

1. Joddy terancam kena 2 pasal

Kondisi mobil Vanessa di Satlantas Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Ancaman jerat pasal berlapis ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Pasal yang dikenakan kepada Joddy adalah Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi terhadap tersangka Tubagus Muhammad Joddy ini dikenakan 2 pasal," ujar Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Polisi: Tak Ada Pengereman Mobil Vanessa Angel sebelum Menabrak Beton

2. Karena lalai dan diduga sengaja menyetir dengan berbahaya

Konferensi pers penetapan tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel oleh Polda Jatim, Kamis (11/11/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Pasal 310 ayat 4 dikenakan kepada Joddy lantaran ia diduga lalai dalam berkendara hingga menyebabkan korban jiwa. Sementara, Pasal 311 ayat 5 berisi kesengajaan berkendara dengan cara yang membahayakan orang lain. Apalagi, kesengajaan berkendara berbahaya ini menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Contohnya, dalam jalan tol, ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi tapi malah dilanggar," tuturnya.

Baca Juga: Temuan Terbaru Laka Vanessa, Sopir Diduga Hilang Konsentrasi

Berita Terkini Lainnya