Jadi Tersangka, Joddy Sopir Vanessa Terancam Kena 2 Pasal Sekaligus
Karena diduga sengaja menyetir dengan berbahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, polisi menetapkan bahwa Joddy terancam dijerat dua pasal. Bukan hanya karena kelalaiannya dalam berkendara, Joddy juga disebut sengaja melanggar peraturan yang mengancam nyawa para penumpangnya.
1. Joddy terancam kena 2 pasal
Ancaman jerat pasal berlapis ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Pasal yang dikenakan kepada Joddy adalah Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi terhadap tersangka Tubagus Muhammad Joddy ini dikenakan 2 pasal," ujar Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Polisi: Tak Ada Pengereman Mobil Vanessa Angel sebelum Menabrak Beton
Baca Juga: Temuan Terbaru Laka Vanessa, Sopir Diduga Hilang Konsentrasi