TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fetish Tergolong Kelainan, Gilang "Bungkus" Dapat Keringanan Hukuman

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Suasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Vonis hukuman pidana yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada pelaku pelecehan seksual Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang "Bungkus" lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu alasan terbesarnya adalah fetish Gilang yang dinilai sebagai salah satu kelainan seksual.

1. Hakim mengurangi hukuman dari tuntutan karena gangguan jiwa Gilang

Suasana sidang putusan dengan terdakwa Gilang "Bungkus" di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/3/2021). IDN Times/Fitria Madia

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Gilang. Sementara, JPU menuntut Gilang sebesar 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Khusaini mengatakan bahwa mereka memberikan hukuman kepada Gilang lebih rendah dibandingkan JPU karena tindak pidana yang dilakukan oleh Gilang disebabkan kelainan seksual yang diidapnya.

"Kami mengurangi dari tuntutan salah satunya bahwa perbuatannya yang dilakukan oleh terdakwa ini karena dorongan hawa nafsu seksnya yang kelainan itu," ujar Khusaini usai membacakan amar putusan, Rabu (3/3/2021).

2. Fetish termasuk gangguan jiwa

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam amar putusan, Khusaini menjelaskan bahwa Gilang terbukti mengidap salah satu gangguan mental yaitu gangguan preferensi seksual fetishisme. Dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa diIndonesia III (PPDGJ III), fetishisme digolongkan sebagai Gangguan Kepribadian Dan Perilaku Masa Dewasa dengan kode F65.0.

"Berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta bahwa berdasarkan PPDGJ III perbuatan terdakwa termasuk gangguan preferensi seksual dengan kode F65.0," sebutnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Sudah P21, Gilang 'Bungkus' Segera Disidang

3. Gilang berjanji akan melatih diri

Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter (Twitter.com/m_fikris)

Selain itu, hakim juga mengurangi masa hukuman Gilang lantaran ia berjanji akan memperbaiki diri dan berusaha untuk melatih dirinya agar bisa mengurangi preferensi seksual yang ia miliki.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah mengeri dan berjanji akan melatih orientasi diri menjadi normal selayaknya laki-laki," tutur Khusaini.

Baca Juga: [BREAKING] Gilang "Bungkus" Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkini Lainnya