TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Muncikari Prostitusi Online akan Sidang Perdana Hari Ini

Mereka mengendalikan prostitusi artis dan model

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Muncikari kasus prostitusi daring berinisial TN dan ES akan menjalani sidang perdana pada Senin (25/3) di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Pengacara Sebut Nama DP Dicatut Muncikari

1. Akan disidang hari ini

Pixabay.com/succo

 

TN dan ES dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya di PN Surabaya pada pukul 14.00 WIB. Persidangan ini dilaksanakan di ruang persidangan Garuda I dengan 4 Jaksa Penuntut Umum.

"Ya sidang perdana jam 2 di Ruang Garuda," ujar Kuasa Hukum ES, Franky Waruwu melalui pesan singkat.

2. Barang bukti juga dihadirkan

IDN Times/Sukma Shakti

 

Dalam persidangan ini, mereka akan mendengarkan dakwaan dari JPU yaitu Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani, dan Novan Arianto. Untuk memperkuat dakwaan, JPU telah menyiapkan barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, dan tiket pesawat dari Jakarta ke Surabaya.

"Sedangkan untuk saksi saya belum tahu detilnya. Ini masih sidang pertama," terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung.

3. Prostitusi online melibatkan artis dan model ibu kota

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Keduanya merupakan muncikari dari kasus prostitusi online yang melibatkan artis serta model. Mereka ditangkap bersama dengan satu tersangka lain yang merupakan artis ibu kota, VA, saat akan melayani salah satu pelanggan di sebuah hotel di Surabaya.

"Beberapa orang telah kita amankan dan kita pada sore hari ini telah menetapkan dua tersangka, di antaranya para muncikari yang salah satunya kita amankan (di Surabaya) dan kita tertangkap wilayah Jakarta," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Minggu (6/1).

Baca Juga: Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Muncikari F karena Hamil

Berita Terkini Lainnya