Dua Muncikari Prostitusi Online akan Sidang Perdana Hari Ini
Mereka mengendalikan prostitusi artis dan model
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Muncikari kasus prostitusi daring berinisial TN dan ES akan menjalani sidang perdana pada Senin (25/3) di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Pengacara Sebut Nama DP Dicatut Muncikari
1. Akan disidang hari ini
TN dan ES dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya di PN Surabaya pada pukul 14.00 WIB. Persidangan ini dilaksanakan di ruang persidangan Garuda I dengan 4 Jaksa Penuntut Umum.
"Ya sidang perdana jam 2 di Ruang Garuda," ujar Kuasa Hukum ES, Franky Waruwu melalui pesan singkat.
Baca Juga: Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Muncikari F karena Hamil