TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi

Ia yakin dalihnya masih cukup kuat

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA SPI, Philipus Sitepu. (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditolak. Meski demikian, pihak kuasa hukum tak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan gugatan.

1. Kuasa hukum JE percaya diri dalilnya masih kuat

selamatpagiindonesia.org

Kuasa hukum tersangka JE, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak," ujar Philipus, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI

2. Pertimbangkan gugatan kembali

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA SPI, Philipus Sitepu. (IDN Times/Fitria Madia)

Dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggungat Kapolda Jatim.

Gugatan ulang juga sempat dilakukan pada kasus pemerkosaan oleh anak kiai di Jombang dengan tersangka MSAT. Setelah ditolak oleh hakim tunggal yang sama yaitu Martin Ginting, pihak tersangka MSAT kembali mengajukan praperadilan dengan menambahkan pihak yang bersangkutan.

"Kita akan pertimbangkan lagi," tutur Philipus.

Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak

Berita Terkini Lainnya