Ditolak, Tersangka Perkosaan SMA SPI Pertimbangkan Praperadilan Lagi
Ia yakin dalihnya masih cukup kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan pemerkosaan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditolak. Meski demikian, pihak kuasa hukum tak menutup kemungkinan untuk kembali mengajukan gugatan.
1. Kuasa hukum JE percaya diri dalilnya masih kuat
Kuasa hukum tersangka JE, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak," ujar Philipus, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI
Baca Juga: Tok! Praperadilan Pelaku Kekerasan Seksual SMA SPI Ditolak