TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf

Apakah minta maaf saja cukup?

Tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru saat dibawa penyidik Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia).

Surabaya, IDN Times - Polisi telah menangkap sosok penendang sesajen di kawasan terdampak Gunung Semeru yang viral di media sosial. Penendang sesajen bernama Hadfana Firdaus (34) ini dikecam oleh banyak pihak lantaran dianggap intoleran. Setelah diringkus polisi, Hadfana meminta maaf kepada masyarakat.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

1. Penendang sesajen warga Semeru minta maaf

Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Hadfana Firdaus (34) menyampaikan permintaannya kepada masyarakat usai proses pemeriksaan di Mapolda Jatim. Namun, dalam permintaan maaf itu, Hadfana tidak menjelaskan apa tujuannya menendang sesajen yang menjadi kepercayaan warga setempat itu.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Tertangkap

2. Sudah dijadikan tersangka

Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Meski Hadfana sudah meminta maaf, statusnya sebagai tersangka tidak bisa dicabut. Polisi menjerat Hadfana dengan dua pasal yaitu Pasal 156 dan 158 mengenai ujaran kebencian terhadap suatu golongan tertentu di Indonesia.

"Statusnya sudah tersangka. Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Kawasan Gunung Semeru Ditangkap di Bantul

Berita Terkini Lainnya