Ditahan karena Ganja, Bassist Boomerang Ajukan Rehabilitasi
Ganjanya untuk obat katanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Bassist group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu ditahan polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Namun Henry berencana mengajukan rehabilitas. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Henry Rudhy Wedhasmara. Rudhy menjelaskan bahwa kliennya meminta proses rehabilitasi daripada menjalani hukuman penjara selama 4 tahun seperti yang diancam pada Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya selaku penasihat hukum akan menghargai segala proses yang dilakukan aparat kepolisian. Tapi sebagai penasehat hukum, kita juga akan mengajukan bagaimana bisa dilakukan rehabilitasi," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/6).
1. Dianggap pantas karena Henry hanya pemakai
Rudhy mengatakan, salah satu alasan utama pengajuan rehabilitasi tersebut lantaran Henry ditangkap sebagai pemilik atau pembeli narkoba, bukan pengedar. Sehingga menurutnya Henry layak untuk mendapatkan rehabilitasi.
"Dalam kasus ini, Mas Henry statusnya adalah seorang pembeli atau pengguna. Karena kasus ini pengembangan dari bandarnya yang lebih dulu tertangkap. Tapi kita tetap hargai proses di kepolisian," lanjutnya.
Baca Juga: Ditangkap karena Hisap Ganja, Basist Boomerang: Buat Obat Bronkitis