TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditahan karena Ganja, Bassist Boomerang Ajukan Rehabilitasi

Ganjanya untuk obat katanya

Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Bassist group musik Boomerang, Hulbert Henry Limahelu ditahan polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja. Namun Henry berencana mengajukan rehabilitas. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Henry Rudhy Wedhasmara. Rudhy menjelaskan bahwa kliennya meminta proses rehabilitasi daripada menjalani hukuman penjara selama 4 tahun seperti yang diancam pada Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saya selaku penasihat hukum akan menghargai segala proses yang dilakukan aparat kepolisian. Tapi sebagai penasehat hukum, kita juga akan mengajukan bagaimana bisa dilakukan rehabilitasi," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/6).

 

1. Dianggap pantas karena Henry hanya pemakai

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Rudhy mengatakan, salah satu alasan utama pengajuan rehabilitasi tersebut lantaran Henry ditangkap sebagai pemilik atau pembeli narkoba, bukan pengedar. Sehingga menurutnya Henry layak untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Dalam kasus ini, Mas Henry statusnya adalah seorang pembeli atau pengguna. Karena kasus ini pengembangan dari bandarnya yang lebih dulu tertangkap. Tapi kita tetap hargai proses di kepolisian," lanjutnya.

2. Henry mengonsumsi ganja untuk pengobatan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Selain itu, Henry mengonsumsi ganja sebagai obat atas penyakit bronkitis yang dideritanya. Sehingga Rudhy berpendapat bahwa Henry tak sepatutnya dipenjara melainkan direhabilitasi.

"Namun dalam kajian hukum belum ada ganja bisa untuk keperluan medis. Literatur penelitian belum mengatakan itu kalau di Indonesia. Kalau di luar ada," ungkapnya.

Baca Juga: Ditangkap karena Hisap Ganja, Basist Boomerang: Buat Obat Bronkitis

Berita Terkini Lainnya