TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dibandingkan dengan Soekarwo dan Ganjar, Khofifah Diminta Naikkan UMP

Kewenangan ada di tangan gubernur, bukan menteri

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/11/HK.04/X/2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diumumkan pada hari ini, Sabtu (31/10/2020). Untuk itu, para pekerja pun mendesak agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa segera menetapkan kenaikan UMP Jatim dan mengabaikan SE Menaker.

1. Kewenangan penentuan UMP ada di Gubernur, bukan Menteri

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat meninjau beras hasil tanam petani. Dok. Humas Pemprov Jatim

Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, wewenang untuk menentukan kenaikan UMP berada di tangan gubernur masing-masing provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Proovinsi. Sehingga, Khofifah berhak untuk tidak menuruti SE yang dikeluarkan oleh Menaker, Ida Fauziyah.

"Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 sepakat tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021," ujar Jazuli, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: Protes UU Cipta Kerja, Buruh Jatim Konvoi Keliling

2. Bandingkan dengan Soekarwo dan Ganjar Pranowo

(Eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo) IDN Times/Santi Dewi

Jazuli menilai bahwa SE Menaker tersebut hanya intervensi yang sebenarnya bisa diabaikan. Pada masa kepemimpinan Gubernur Jatim Soekarwo, penentuan UMP juga kerap mengabaikan SE Menaker dan tidak ada sanksi setelah keputusan tersebut dibuat.

"Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga berani mengabaikan SE Menaker dengan menaikkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12 atau 3,27 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp1.742.015,22," tuturnya.

3. UMP Jatim 3 terendah di Indonesia

Ilustrasi buruh. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, pada tahun 1998 Indonesia juga tengah mengalami resesi ekonomi yang mengakibatkan pertembuhunan ekonomi jatuh diangka minus 17,6 persen dan inflasi mendekati angka 78 persen. Namun, kala itu upah minimum tetap dinaikkan sebesar 16 persen agar bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

"Saat ini Provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga UMP terendah se-Indonesia. Disparitas UMK juga sangat jauh mencapai 120 persen. Gubernur Jawa Timur merupakan pilihan rakyat Jawa Timur, bukan pilihan pemerintah pusat, sudah seharusnya gubernur Jawa Timur lebih mementingkan kondisi ekonomi rakyat Jawa Timur," tegasnya.

Baca Juga: Pekerja Ingin UMP Jatim 2021 Jadi Rp2,5 Juta

Berita Terkini Lainnya