Cegah COVID-19, Pegawai Pemkot Wajib Ganti Baju Saat Masuk Kantor
Nanti ganti baju lagi saat akan pulang kantor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Temuan kasus positif COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya terus terjadi. Untuk itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran baru agar bisa meminimalisir penularan COVID-19 di instansi selingkung Pemkot Surabaya. Salah satu upayanya yaitu meminta pegawai mengganti baju ketika memasuki dan meninggalkan Pemkot Surabaya.
1. Risma keluarkan surat edaran baru untuk pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/7505/436.8.3/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Dalam surat tersebut terdapat enam poin peraturan yang wajib ditaati dalam lingkungan Pemkot Surabaya. Poin-poin tersebut kurang lebih sama seperti protokol kesehatan yang harus ditaati namun dalam versi lebih ketat.
"Ini berkaitan dengan temuan kasus positif COVID-19 di Pemkot Surabaya. Tim Satgas melakukan analisa dan sepertinya butuh beberapa peraturan baru yang tertuang dalam surat edaran tersebut," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Surabaya Zona Oranye, Risma Sebut Pasar Sudah Tertib Protokol
Baca Juga: "Bu Risma" Trending, Warganet Apresiasi Upaya Risma Cegah Corona