Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ojol di Surabaya Harus Penuhi Syarat Ini
Protokol kesehatan tidak akan membatasi rezeki ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dengan dicabutnya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, maka ojek online sudah boleh mengangkut penumpang kembali. Namun, ada peraturan yang harus ditaati para ojol sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
1. Ojol harus terapkan protokol kesehatan
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menjelaskan, para ojol sudah bisa kembali mengangkut penumpang segera setelah Perwali New Normal tersebut diterbitkan. Namun hal yang harus diperhatikan adalah kesiapan para ojol untuk menjaga protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.
"Ojol harus memastikan protokol dijalankan agar tidak terjadi penularan COVID-19 kepada penumpang maupun sebaliknya ketika sudah bisa mengangkut penumpang," ujar Tundjung saat dihubungi IDN Times, Jumat (12/6).
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Jambret yang Tewaskan Driver Ojol di Surabaya
Baca Juga: Satu Perwali dan Dua Perbup Terbit, Surabaya Raya Siap Masa Transisi