ASN Pemkot Surabaya Jadi Tersangka Penipuan Bersama Istri Sirinya
Ia raup Rp1,075 miliar dari iming-iming CPNS instan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya terus memproses kasus penipuan yang dulakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Saat ini, ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama istri sirinya yang membantu aksi penipuan tersebut.
1. Keduanya melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS
Kasat Reskrim Polrestabes Sudabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan bahwa status tersangka ASN tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, TR telah menipu 11 orang dengan dalih rekrutmen CPNS. Selama menjalankan aksinya, TR sudah mendapat keuntungan Rp1,075 miliar.
"Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” ujar Mirzal, Sabtu (15/1/2022).
Baca Juga: Ironi Hari KORPRI: ASN Surabaya Dilaporkan ke Polisi karena Penipuan
Baca Juga: Kriminal di Tulungagung Naik, Didominasi Penipuan dan Pengeroyokan