Akhirnya, Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi Disidangkan
JPU bacakan dakwaan terhadap dua polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi akhirnya memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dengan dihadiri dua terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap para penyerang Nurhadi.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut
1. JPU bacakan dakwaan dua polisi penyerang Nurhadi
JPU Winarko bertugas untuk membacakan dakwaan kepada dua terdakwa, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi yang merupakan personel polisi aktif. Kedua terdakwa hadir di persidangan sembari ditemani Bantuan Hukum Polda Jatim. Winarko merunut kejadian penyerangan terhadap Nurhadi berdasarkan nota dakwaan para JPU.
"Bahwa terdakwa 1, Purwanto bersama dengan terdakwa 2. Muhammad Firman Subkhi serta beberapa orang yang identitasnya tidak dapat diketahui secara pasti, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2021, bertempat di gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) Komplek Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Pelatihan TNA Angkatan Laut (KODIKLATAL) Surabaya," ujarnya membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Jurnalis Nurhadi Dilimpahkan ke Kejaksaan